RADARBEKASI.ID, BEKASI – Teror pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan. Polisi turun langsung ke rumah-rumah warga, membentengi masyarakat dari jeratan utang cepat cair yang berujung intimidasi dan penyebaran data pribadi.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatisampurna, Aiptu Heddy Panjaitan, menggelar Door to Door System (DDS) di Jalan Cempaka, RT 02 RW 08, Selasa (14/4). Langkah ini ditempuh untuk mengedukasi warga agar tidak terjebak pinjaman non-prosedural.
“Ini upaya preventif agar warga tidak masuk perangkap pinjol ilegal yang sering berakhir dengan teror,” ujarnya.
Tak sendiri, Heddy menggandeng para Ketua RW untuk menyisir permukiman dan menyampaikan sosialisasi secara langsung. Warga diingatkan agar tidak tergiur tawaran pinjaman instan yang marak beredar melalui SMS, WhatsApp, hingga media sosial.
Ia menegaskan, layanan keuangan yang aman hanya yang berizin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jangan mudah percaya iming-iming cepat cair. Pastikan legalitasnya jelas,” tegasnya.
Dalam sosialisasi itu, polisi juga membongkar modus pinjol ilegal yang kerap menjebak korban. Salah satunya, meminta akses ke seluruh kontak ponsel saat aplikasi diunduh.
Data tersebut kemudian digunakan untuk menekan korban saat penagihan, bahkan menyebarkan informasi pribadi ke seluruh daftar kontak.
“Itu bentuk teror dan pelanggaran privasi. Korban dipermalukan agar mau membayar,” ungkapnya.
Polsek Jatisampurna meminta para Ketua RW meneruskan informasi ini secara masif. Edukasi dinilai krusial karena masih banyak warga yang belum memahami perbedaan pinjol legal dan ilegal.
Warga juga didorong mencari solusi keuangan yang lebih aman, termasuk musyawarah, ketimbang terjebak utang berbunga tinggi.
“Kami akan terus monitoring dan edukasi. Masyarakat harus waspada secara digital agar tidak jadi korban berikutnya,” tandasnya. (pay)











