Berita Bekasi Nomor Satu

Jaksa KPK Buka Peluang Panggil Plt Bupati Bekasi

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dalam persidangan perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, Kepala Desa Sukadami.

Hal itu disampaikan JPU KPK, Ade Azhari, usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, akhir pekan lalu.

Pemanggilan Asep dimungkinkan untuk mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Terlebih, perkara tersebut berpotensi berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi lain, di antaranya terkait rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi serta proses pengisian direksi Perumda Tirta Bhagasasi.

“Tidak menutup kemungkinan (memanggil Plt Bupati,red),” kata Ade.

Menurutnya, dalam berkas perkara terdapat sejumlah saksi yang akan dihadirkan untuk memperkuat pembuktian. Namun, karena keterbatasan masa penahanan, jaksa memprioritaskan saksi yang dianggap paling relevan.

“Di berkas ada berapa saksi, tapi kan terbatas waktu penahanan sehingga yang lebih penting untuk pembuktian-pembuktian, makanya itu yang dikebut,” katanya.

Kemungkinan pemanggilan Asep menjadi perkembangan baru dalam perkara ini. Sebab, wakil bupati yang mendampingi Ade Kuswara Kunang tersebut belum pernah dipanggil dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Dalam perkara ini, terdapat seorang saksi yang mengetahui adanya pertemuan pada tahap awal sebelum penetapan jabatan definitif. Keterangan mengenai peristiwa tersebut telah disampaikan kepada penyidik KPK dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi itu juga mengaku mengetahui informasi mengenai sejumlah pihak yang terkait dalam proses tersebut. Namun, ia meminta agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.

Ade membenarkan adanya kemungkinan pengembangan perkara ke dugaan praktik korupsi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk terkait rotasi dan mutasi pejabat serta pengisian direksi Perumda Tirta Bhagasasi. Meski begitu, ia menegaskan fokus persidangan saat ini tetap mengacu pada berkas perkara.

“Iya (pengembangan kasus rotasi mutasi dan direksi). Tapi intinya berkas perkara menjadi dasar dakwaan,” ucap Ade.

Sementara itu, Ade Kuswara Kunang enggan menanggapi kemungkinan wakilnya dipanggil sebagai saksi. Namun, ia mengaku selama memimpin Kabupaten Bekasi selalu memberikan ruang kepada Asep untuk menjalankan tugas pemerintahan.

“Dalam perjalanan sembilan bulan ini saya selalu sesuai dengan tupoksi masing-masing. Saya sering memberikan ruang kepada Pak Wakil Bupati terkait kunjungan maupun disposisi tugas-tugas pemerintahan,” ujarnya.

Di sisi lain, sejak pengungkapan kasus ijon proyek ini, Ade mengaku tidak berhubungan lagi dengan Asep. Meski berjuang bersama saat pilkada, Ade menyebut tidak ada komunikasi antara keduanya.

“Kalau untuk saat ini, semenjak saya ditahan di KPK, tidak ada komunikasi,” ucapnya.

Hingga kini, Asep belum memberikan tanggapan terkait kemungkinan pemanggilan tersebut. Dalam beberapa hari terakhir, ia juga sulit ditemui dan tidak memiliki agenda publik yang dapat diakses media.

Sementara itu, persidangan perkara dugaan suap ijon proyek masih berlanjut. Pada sidang terakhir, jaksa menghadirkan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, beserta dua bawahannya, Agung Mulya dan Hasri.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/6) dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. (and)