Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Mandat LPS Makin Luas Pasca UU P2SK, Jamin Tabungan hingga Polis Asuransi

Direktur Group Kerja Sama Luar Negeri LPS, Ramadhian Moetomo, menyampaikan materi saat menjadi narasumber dalam Workshop Literasi Keuangan Forum Pimred Indo Satu Media Grup yang digelar di Hotel Vue Palace, Kota Bandung, Sabtu (18/7/2026). FOTO: TAOFIK ACHMAD/RADAR BANDUNG

RADARBEKASI.ID, BANDUNG  – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memegang peran yang semakin strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional setelah berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tidak lagi hanya menjamin simpanan nasabah perbankan, LPS juga mendapat mandat baru untuk menyelenggarakan program penjaminan polis asuransi, bagian dari penguatan perlindungan bagi masyarakat.

Direktur Group Kerja Sama Luar Negeri LPS, Ramadhian Moetomo, mengungkapkan perubahan regulasi melalui UU P2SK menjadi tonggak penting dalam memperkuat fungsi LPS, salah satu pilar utama stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Melalui UU P2SK, mandat LPS semakin luas. Selain menjamin simpanan nasabah perbankan, kami juga diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan program penjaminan polis asuransi, melakukan resolusi bank, serta berperan lebih aktif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang,” ujar Ramadhian saat menjadi narasumber dalam Workshop Literasi Keuangan Forum Pimred Indo Satu Media Grup yang digelar di Hotel Vue Palace, Kota Bandung, Sabtu (18/7/2026).

Ramadhian menjelaskan keberadaan LPS merupakan respons atas krisis moneter 1997-1998 yang sempat mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional. Pengalaman yang menjadi pelajaran penting perlindungan terhadap dana masyarakat harus didukung lembaga yang independen dan memiliki kewenangan jelas dalam menangani bank bermasalah maupun menjaga kepercayaan publik.

Ramadhian menuturkan sejak resmi beroperasi, 22 September 2005, LPS terus mengalami penguatan kelembagaan. Berbagai perubahan regulasi dilakukan agar lembaga mampu mengikuti dinamika sektor jasa keuangan yang semakin kompleks, termasuk melalui pengesahan UU P2SK yang memperluas fungsi dan kewenangannya.

Selain menjamin simpanan masyarakat di bank, Ramadhian pun menjelaskan LPS kini memiliki kewenangan menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan yang lebih menyeluruh bagi masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan.

“Tujuan akhirnya menjaga kepercayaan publik. Kepercayaan merupakan fondasi utama stabilitas sistem keuangan. Karena itu, perlindungan terhadap dana masyarakat maupun pemegang polis harus terus diperkuat,” katanya.

Ramadhian juga mengingatkan tidak seluruh simpanan otomatis dijamin oleh LPS. Agar memperoleh perlindungan, simpanan harus memenuhi ketentuan atau kriteria 3T, tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta nasabah tidak terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Menurutnya, untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026, Tingkat Bunga Penjaminan LPS ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2 persen untuk simpanan valuta asing, dan 6,25 persen bagi simpanan rupiah di BPR maupun BPRS. Ketentuan menjadi salah satu acuan agar simpanan tetap memenuhi syarat sebagai simpanan layak bayar.

LPS juga terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui percepatan pembayaran klaim penjaminan. Saat ini, pembayaran klaim pertama bagi nasabah BPR atau BPRS yang dicabut izin usahanya dapat dilakukan hanya dalam waktu lima hari kerja setelah proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan dimulai.

“Upaya yang dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” ucapnya.

Ramadhian menyebutkan berdasarkan data LPS hingga 30 Juni 2026, lembaga telah menangani klaim penjaminan terhadap satu bank umum dan 154 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya. Dari total simpanan layak bayar sebesar Rp5,08 triliun, LPS telah membayarkan klaim senilai Rp3,42 triliun setelah memperhitungkan batas maksimum penjaminan dan ketentuan yang berlaku.

LPS juga tengah mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditargetkan berjalan penuh 2028. Saat ini, tahapan yang dilakukan meliputi penyusunan regulasi teknis, pengembangan infrastruktur teknologi informasi, penguatan sumber daya manusia, hingga koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.

Ramadhian menegaskan program merupakan bentuk antisipasi terhadap berbagai risiko di industri keuangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

“Semakin luas cakupan perlindungan yang diberikan, semakin kuat pula fondasi stabilitas sistem keuangan nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi global,” ujar Ramadhian.

Workshop Literasi Keuangan yang menghadirkan LPS sebagai mitra edukasi ini diikuti jajaran direksi, general manager, divisi redaksi, pemasaran, periklanan, dan keuangan dari seluruh unit Indo Satu Media Grup. Kegiatan berlangsung dengan dukungan LPS, BRI, bank bjb, bank bjb syariah, PLN Indonesia Power, PLN UIP3B Jawa Bali UP2B Jawa Barat, Sierra, Yamaha Jabar, serta Telkomsel.

Ramadhian menambahkan pemahaman insan media mengenai fungsi, kewenangan, dan perkembangan kebijakan sektor keuangan nasional semakin meningkat. Peran media dinilai penting dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat sehingga kepercayaan terhadap sistem perbankan, industri asuransi, dan sektor jasa keuangan nasional dapat terus terjaga.(dsn)