Berita Bekasi Nomor Satu

1.847 Bidang Tanah Akan Dibebaskan untuk Proyek Pengendalian Banjir Kali Bekasi

SOSIALISASI: Sejumlah warga menghadiri sosialisasi pengadaan lahan proyek pengendalian banjir Kali Bekasi di Babelan, Rabu (10/6). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 1.847 bidang tanah di lima desa di Kabupaten Bekasi akan terkena pembebasan lahan untuk proyek pengendalian banjir Kali Bekasi.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi menjadwalkan proses inventarisasi dan identifikasi fisik lahan mulai Senin, 15 Juni 2026. Tahapan ini menjadi langkah awal sebelum pengadaan lahan dilakukan.

Berdasarkan data Kantah Kabupaten Bekasi, 1.847 bidang tanah total luas lahan yang masuk proses pembebasan mencapai sekitar mencakup 161.237 meter persegi. Ribuan bidang tanah tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi sebanyak 764 bidang, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan 707 bidang, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara 168 bidang, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan 136 bidang, serta Desa Babelan Kota 72 bidang.

Sebelum satuan tugas diterjunkan ke lapangan, pemilik tanah diminta kooperatif dengan berada di lokasi saat proses pengukuran berlangsung. Warga juga diminta menyiapkan dokumen administrasi seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), serta bukti kepemilikan tanah yang sah. Selain itu, masyarakat diminta memasang tanda batas atau patok lahan masing-masing.

Kepala Kantah Kabupaten Bekasi, Rahman, mengatakan dukungan masyarakat menjadi faktor penting agar proyek strategis nasional (PSN) pengendalian banjir Kali Bekasi berjalan sesuai rencana.

“Dukungan masyarakat sangat penting agar proyek ini dapat berjalan sesuai rencana dan manfaatnya segera dirasakan oleh warga,” ujar Rahman dalam Rapat Konsolidasi Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir Kali Bekasi di Kecamatan Babelan, Rabu (10/6).

Menurut Rahman, proses pengadaan tanah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan lokasi proyek pengendalian banjir Kali Bekasi.

Ia menilai normalisasi Kali Bekasi menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah risiko banjir tahunan yang dipicu urbanisasi, pertumbuhan penduduk, serta penyempitan alur sungai akibat sedimentasi.

“Normalisasi Kali Bekasi merupakan langkah strategis untuk mengurangi risiko banjir sekaligus meningkatkan fungsi sungai sebagai infrastruktur pengendalian banjir,” (ris)