RADARBEKASI.ID, BEKASI – Deretan rumah panggung berdinding bilik bambu dengan atap rendah masih mudah ditemui di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.
Bagi mata awam, bentuk hunian tersebut kerap dianggap sebagai gambaran keterbatasan ekonomi atau kemiskinan.
Namun, anggapan itu tak sepenuhnya tepat. Di balik kesederhanaannya, rumah warga Bojongmangu menyimpan kearifan lokal yang berkaitan dengan tradisi leluhur dan kondisi lingkungan setempat.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasie PMD) Kecamatan Bojongmangu, Kandi Sunarya, mengungkap kesederhanaan fisik rumah warga setempat bukan cerminan dari ketidakmampuan finansial, melainkan sebuah kearifan lokal yang berakar dari tradisi leluhur dan adaptasi lingkungan.
“Kultur tanah yang tidak stabil, akhirnya emang masyarakat terdahulu ya seperti itu. Rumahnya lantainya tanah, bilik,” kata Kandi kepada Radar Bekasi, Rabu (12/8/2026).
Secara arsitektur, rumah warga Bojongmangu umumnya memanjang ke belakang dengan ketinggian atap sekitar 2,7 meter. Menurut Kandi, struktur bangunan yang rendah tersebut memiliki alasan tersendiri, termasuk menyesuaikan kondisi alam dan cerita yang diwariskan dari generasi sebelumnya.
“Cerita orang tua dulu, posisi rumah sebetulnya tidak di pinggir jalan, tapi di lembah. Kenapa enggak bikin tinggi? Pertama, supaya enggak ketahuan sama tentara Belanda pada zaman penjajahan. Kedua, posisi pendek membuat bangunan jauh lebih aman dari terpaan angin kencang di lembah,” tutur Kandi yang merupakan warga asli Bojongmangu.
BACA JUGA: Warga Bojongmangu Bekasi Pilih Belanja ke Cariu Bogor karena Jalan Lebih Mulus
Selain faktor alam, bentuk bangunan yang memanjang ke belakang juga mengakomodasi kebutuhan penyimpanan. Di dalam rumah yang luas tersebut, warga menaruh blandongan atau lumbung padi yang mampu menampung puluhan ton hasil panen, peralatan tani, hingga kandang hewan ternak seperti sapi dan kambing demi menjaga keamanan dari risiko pencurian.
“Rumahnya lantainya tanah, bilik. Tapi Sapinya banyak bisa 10 ekor seharga sapi Rp 15 juta 1 ekor. Kalau 10 sampai Rp 150 juta, belum lagi sawahnya dan kebun bambunya yang sampai 1 hektar,” terang Kandi.
Kandi menceritakan pengalamannya ketika petugas sensus melakukan pendataan di Bojongmangu. Saat petugas bertanya mengenai ketersediaan sarana sanitasi atau alas lantai keramik, kondisi rumah warga yang terbiasa hidup menyatu dengan alam dan memiliki keterbatasan akses air sejak masa lalu turut menjadi perhatian.
“Rata-rata dari sensus bertanya, ‘Punya WC enggak?’ dijawab enggak ada, karena air memang susah pada zamannya. Akhirnya dicontreng-contreng, muncul status ‘miskin ekstrem’. Gara-gara tidak punya WC, lantai tanah, dinding bilik. Padahal sapinya banyak dan sawahnya luas. Ini stigma yang keliru,” pungkasnya.

Tak Otomatis Terima Rutilahu
Rumah panggung atau berdinding bilik dengan lantai tanah tak otomatis membuat pemiliknya berhak menerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, mengatakan rumah panggung atau berdinding bilik tidak serta-merta menunjukkan pemiliknya tergolong tidak mampu. Di sejumlah wilayah, termasuk Bojongmangu, bentuk rumah tersebut justru menjadi bagian dari tradisi yang masih dipertahankan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, mengatakan rumah panggung atau berdinding bilik tidak serta-merta menunjukkan pemiliknya tergolong tidak mampu. Di sejumlah wilayah, termasuk Bojongmangu bentuk rumah tersebut justru menjadi bagian dari tradisi yang masih dipertahankan.
“Rumah panggung dan dinding terbuat dari bilik merupakan salahsatu melestarikan peninggalan leluhur. Bahkan, ada juga di wilayah Bojongmangu ditemukan rumah panggung, di sekitarnya bangunan begitu layak,” kata Chaidir.
Kondisi rumah disebut Chaidir bukan satu-satunya indikator dalam menentukan penerima Rutilahu. Calon penerima juga harus masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan memiliki alas hak atas bidang tanah yang ditempati.
Pengusulan calon penerima dilakukan pemerintah desa berdasarkan pengajuan dari RT dan RW. Setelah administrasi diterima melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dinas melakukan survei lapangan dan asesmen terhadap calon penerima.
“Harus ditentukan dengan persyaratan. Yaitu kondisi rumah yang tidak layak huni, penghasilan masuk dalam kategori MBR, serta dilengkapi dengan kepemilikan alas hak bidang tanah,” jelasnya.
Chaidir mengatakan survei diperlukan agar bantuan Rutilahu tidak salah sasaran. Program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan papan, bukan semata-mata memperbaiki rumah yang secara fisik terlihat sederhana.
“Sebab tujuan program Rutilahu untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan papan,” jelasnya.(ris/and)











