Berita Bekasi Nomor Satu

Bangunan di Tanah Apit Segera Ditertibkan, Batas Lahan Mulai Diukur

PENGUKURAN: Petugas Distaru Kota Bekasi bersama Kecamatan Medansatria, Kelurahan Medan Satria dan Satpol PP Kota Bekasi, turun ke sepanjang Saluran Tanah Apit, Kelurahan Medansatria untuk mengukur batas lahan yang akan ditertibkan. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana penertiban bangunan di sepanjang Saluran Tanah Apit, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, mulai memasuki tahap konkret. Pemkot Bekasi bersama Perum Jasa Tirta (PJT) II turun langsung mengukur batas lahan yang akan ditertibkan.

Pengukuran dilakukan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama Kecamatan Medansatria, Kelurahan Medansatria dan Satpol PP Kota Bekasi. Langkah ini menjadi dasar untuk memastikan bangunan yang berdiri di atas lahan milik PJT II dapat dipetakan sebelum penertiban dilakukan.

Kepala UPTD Pengawas Bangunan Wilayah I Kecamatan Medan dan Bekasi Utara, Wira, mengatakan pengukuran telah dilakukan sejak Senin (21/9/2026). Batas lahan ditentukan dengan menarik jarak 12 meter dari titik tengah saluran air.

“Pengukuran kita lakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kejelasan batas dan posisi lahan di lapangan, khususnya pada area yang berbatasan dengan saluran air,” kata Wira, Rabu (23/9/2026).

Menurut dia, proses pengukuran melibatkan sejumlah instansi dan dilakukan secara terbuka bersama warga. Data yang diperoleh akan menjadi acuan dalam penataan sekaligus pengamanan lahan PJT II.

“Pengukuran dilakukan bersama warga di lapangan untuk memperoleh data batas lahan yang akurat sebagai bahan pendukung penataan, pengamanan, dan pengelolaan lahan milik PJT II,” ujarnya.

Proses pengukuran sempat diwarnai penolakan warga. Salah seorang warga bahkan sempat menendang alat ukur petugas karena keberatan bangunannya berpotensi terdampak pembongkaran.

Meski demikian, situasi tidak berkembang menjadi keributan. Petugas tetap melanjutkan pengukuran dan meredam aksi tersebut. Warga yang bersangkutan kemudian berkomunikasi dengan lurah dan menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya.

Wira menegaskan, penertiban belum langsung dilakukan setelah pengukuran. Pemkot terlebih dahulu akan menggelar rapat internal lintas instansi untuk memastikan langkah selanjutnya.

“Pengukuran sudah. Tinggal besok kita mengadakan rapat internal dengan para instansi. Setelah itu baru kita lakukan penertiban,” katanya.

Dia memastikan penertiban akan dilakukan dengan dasar hukum yang jelas. Pemkot juga disebut akan membawa surat dari pengadilan dan memastikan proses tersebut tidak mengambil hak warga secara sepihak.

“Dengan catatan kita akan membawa surat dari pengadilan dan kita tidak akan mengambil hak warga,” tegasnya.

Penataan kawasan Tanah Apit sendiri berkaitan dengan rencana pelebaran dan normalisasi saluran untuk mendukung pengendalian banjir serta pembangunan pedestrian. Karena itu, kejelasan batas lahan menjadi tahap penting sebelum penertiban dilakukan.(pay)