Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tangkap Pencuri Raket Padel Seharga Puluhan Juta Rupiah di Pekayon, Dua Pria dan Satu Wanita

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian raket padel bermerek Babolat X Lamborghini seharga Rp30 juta di sebuah lapangan padel di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan. Tiga orang diamankan, yakni dua pria dan satu wanita berinisial AES (27), BVS (21), dan FNU (27). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian raket padel bermerek Babolat X Lamborghini seharga Rp30 juta di sebuah lapangan padel di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan. Tiga orang diamankan, yakni dua pria dan satu wanita berinisial AES (27), BVS (21), dan FNU (27).

Pencurian terjadi Senin (21/9/2026) sekitar pukul 05.05 WIB. Raket berwarna biru-hitam dengan pegangan putih yang berada di area resepsionis diketahui hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan pada sore harinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengatakan polisi mengembangkan penyelidikan dari sejumlah petunjuk hingga mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat.

“Kami mengembangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambaran yang utuh, mulai dari peristiwa di lokasi hingga jejak barang setelah dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Verdika, Rabu (23/9/2026).

Hasil pengembangan mengarah ke sebuah SPBU di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. AES, BVS, dan FNU ditangkap di lokasi tersebut pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.58 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan, AES diduga merencanakan pencurian dan meminta FNU mengambil raket dari area resepsionis. Sementara BVS berperan menawarkan raket melalui Facebook Marketplace serta menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau COD.

“FNU merupakan istri AES yang bekerja sebagai petugas keamanan di lokasi tersebut. Raket sempat ditawarkan untuk dijual, tetapi transaksi belum terlaksana karena para tersangka lebih dahulu diamankan. Raket tersebut kemudian disita sebagai barang bukti,” ucapnya.

BACA JUGA: Raket Padel Seharga Puluhan Rupiah Rupiah Raib Dicuri di Pekayon

Selain raket, polisi mengamankan satu lembar kuitansi pembelian. Barang tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan serta spesifikasi raket dengan barang yang ditemukan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka adalah faktor ekonomi. Raket tersebut rencananya dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sejauh ini, tidak ditemukan keterangan bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena salah satu tersangka terlilit utang,” jelasnya

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V atau maksimal Rp500 juta. (rez)