RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 17 kasus peredaran narkoba selama Operasi Nila Jaya yang berlangsung 9-23 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 74 tersangka.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengatakan pengungkapan berawal dari 57 laporan polisi di 11 tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dikembangkan, petugas menemukan enam TKP tambahan di sejumlah wilayah.
“Dari 57 laporan polisi yang kita dapatkan, itu berasal dari 11 TKP awal. Setelah dikembangkan oleh petugas dan penyelidik kita, kemudian didapatkan lagi enam TKP pengembangan,” kata Davis, Rabu (23/9/2026).
Sebanyak 11 TKP awal tersebar di Kecamatan Bekasi Timur, Jatisampurna, Mustikajaya, Bantargebang, Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondok Gede, Rawalumbu, Jatiasih, dan Pondok Melati. Sementara enam TKP hasil pengembangan berada di Cikarang Barat, Cipayung, Jakarta Selatan, Cikarang Utara, Duren Sawit, dan Kabupaten Bekasi.
Dari seluruh pengungkapan, polisi menyita 2.273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau gorila, serta 75 mililiter cairan sintetis. Polisi juga mengamankan 49.119 butir obat keras jenis tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl.
Menurut Davis, sebagian besar tersangka menggunakan pola custom delivery dalam menjalankan peredaran narkoba.
Polisi juga memastikan 74 tersangka bukan merupakan target atau sumber lama, melainkan hasil pengembangan informasi dan pengungkapan selama operasi.
“Untuk seluruh tersangka, tidak ada yang merupakan target atau sumber lama. Semuanya merupakan hasil pengungkapan dari sumber yang kita dapatkan saat ini,” ujarnya.
Atas perkara narkotika, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (rez)











