Berita Bekasi Nomor Satu

Hakim MK Cecar Ketua KPU Soal Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK). Foto dok.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait untuk memastikan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin ketika menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

Saldi awalnya meminta penjelasan Afifuddin mengenai langkah yang ditempuh KPU dalam memeriksa persyaratan pendidikan calon peserta Pilpres 2024. Dia secara khusus menanyakan apakah KPU mendatangi dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi.

“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?” tanya Saldi kepada Afifudin dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu malam.

Afifuddin kemudian menjelaskan bahwa KPU tidak mendatangi dinas pendidikan untuk melakukan pengecekan tersebut. Menurut dia, KPU mendasarkan pemeriksaan pada surat keterangan yang telah diterima dari pihak terkait.

BACA JUGA: Wapres Gibran Kembali Digugat, Pemohon Minta MPR Pilih Wapres Baru

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifudin.

Jawaban tersebut kemudian membuat Saldi membandingkan mekanisme verifikasi yang dilakukan KPU dengan proses pemeriksaan persyaratan pendidikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Saldi mempertanyakan alasan KPU tidak melakukan verifikasi langsung kepada instansi yang berwenang, sementara KPU daerah disebut melakukan pengecekan ke sejumlah pihak ketika memverifikasi dokumen persyaratan calon kepala daerah.

“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” ujar Saldi bertanya kembali pada Afifudin.

Afifuddin lantas mengakui bahwa KPU tidak melakukan kunjungan langsung untuk memverifikasi persyaratan pendidikan tersebut.

“Tidak datang,” timpal Afifudin.

Saldi kemudian mengaitkan hal itu dengan arahan Afifuddin kepada jajaran KPU daerah agar memeriksa persyaratan pendidikan calon kepala daerah secara mendetail. Menurut Saldi, hal tersebut menjadi penting untuk melihat bagaimana KPU memastikan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan Gibran.

“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi,” tegas Saldi.

Afifuddin lantas mengungkap dasar KPU dalam menerima dokumen persyaratan pendidikan Gibran. Dia menyebut surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut telah diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat kementerian yang memiliki kewenangan.

“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” pungkas Afifudin. (jpc)