RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum yang ditempuh Nikita Mirzani dalam perkara pidana yang menjeratnya terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penolakan tersebut terjadi pada tahap Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara dengan nomor 5155 PK/PID.SUS/2026 telah diputus pada Kamis, 17 September 2026.
Melansir dari Jawa Pos, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan “Tolak PK Terpidana.” Putusan tersebut sebagaimana tercantum dalam Direktori Putusan MA dan diketahui pada Rabu (23/9).
Perkara PK tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi, dengan Sigid Triyono dan Aina Mardhiah sebagai anggota majelis. Sementara itu, posisi panitera pengganti dijabat oleh Agung Darmawan.
Dengan ditolaknya PK tersebut, hukuman yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap tidak mengalami perubahan. Nikita Mirzani tetap harus menjalani pidana penjara selama 6 tahun serta membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Berawal dari Laporan Reza Gladys
Perkara hukum yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys. Dalam kasus tersebut, Nikita dilaporkan atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Nikita berupa 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Saat itu, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan terkait UU ITE. Namun, dakwaan mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.
Putusan tersebut kemudian berubah setelah perkara masuk ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Nikita menjadi 6 tahun penjara.
Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan yang disertai ancaman. Selain itu, Nikita juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: Padahal Sahabat Dekat, Sule Tak Masuk Groomsman Andre Taulany, Ternyata…
Tak hanya hukuman penjara, denda sebesar Rp1 miliar tetap dikenakan. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdapat hukuman pengganti berupa tiga bulan kurungan.
Kasasi Nikita Mirzani Juga Ditolak
Tidak berhenti di tingkat banding, Nikita Mirzani kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengubah hukuman yang telah dijatuhkan PT Jakarta.
Perkara kasasi tersebut tercatat dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026 dan diputus pada 13 Maret 2026.
Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Nikita maupun kasasi dari penuntut umum. Dengan demikian, vonis 6 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.
PK Kembali Ditolak
Setelah permohonan kasasinya ditolak, Nikita masih memiliki upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK). Upaya tersebut kemudian diajukan ke Mahkamah Agung dengan harapan adanya perubahan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, majelis hakim PK kembali menolak permohonan tersebut. Putusan perkara nomor 5155 PK/PID.SUS/2026 diketok pada 17 September 2026.
Dengan ditolaknya PK, rangkaian upaya hukum yang ditempuh Nikita Mirzani dalam perkara tersebut kembali berujung pada putusan yang sama. Tidak ada perubahan terhadap vonis 6 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan kemudian dipertahankan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Dengan demikian, Nikita Mirzani tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (mna)











