Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Ungkap Tawuran di Jatiasih untuk Konten Medsos

sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aksi tawuran di Jalan Raya Cikunir, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, berujung seorang pemuda berinisial M (18) menjadi korban bacokan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengatakan korban mengalami luka bacok pada bagian belakang pinggang dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Polisi telah menangkap dua tersangka dan enam anak yang berkonflik dengan hukum terkait perkara tersebut. Empat dari enam anak yang diamankan masih berstatus pelajar. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah Jatiasih, Pondok Melati, dan Pondok Gede.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka melakukan komunikasi melalui media sosial untuk mengatur pertemuan antarkelompok dan melakukan tawuran,” kata Verdika kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (24/9/2026).

Saat tawuran berlangsung, korban diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengalami luka pada bagian belakang pinggang.

Polisi mengamankan dua bilah celurit, satu sepeda motor, tiga telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

Menurut Verdika, aksi tersebut dilakukan para pelaku dengan tujuan membuat konten untuk media sosial. Polisi masih mendalami apakah mereka tergabung dalam gangster atau kelompok tertentu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka ingin membuat konten untuk media sosial mereka,” ujarnya.

Verdika mengatakan, berdasarkan pengakuan sementara, para pelaku baru melakukan tawuran di lokasi tersebut. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aksi lain dengan menelusuri aktivitas media sosial mereka dan akun-akun yang terhubung.

Terkait dugaan pengaruh obat-obatan, polisi menyatakan hingga kini belum menemukan adanya pengaruh obat-obatan dalam aksi tersebut.

Seluruh tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum ditahan untuk kepentingan penyidikan. Mereka disangkakan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (rez)