RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang sebelumnya menyeret nama Ruben Onsu kini memasuki babak akhir. Kepolisian telah resmi menghentikan proses penyidikan perkara tersebut setelah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Melansir dari Jawa Pos pada Kamis (24/9/2026), kepastian mengenai penghentian perkara itu disampaikan oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad. Menurut Machi, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi terkait penghentian penyidikan.
“Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya, di mana kita mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan,” ujar Machi.
Terbitnya SP3 tersebut membuat Ruben Onsu merasa lega. Machi mengatakan, kliennya selama ini memang menantikan kepastian hukum terkait perkara yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.
“Sangat lega dong. Sekarang sudah terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya. Tentu sangat lega,” katanya.
Ruben Onsu Sempat Menanyakan Perkembangan Kasus
Sebelum kepolisian menerbitkan SP3, Ruben disebut beberapa kali berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan perkara tersebut.
Menurut Machi, Ruben membutuhkan kejelasan mengenai status hukum kasus yang pernah menempatkan dirinya sebagai tersangka. Kepastian tersebut dinilai penting agar Ruben dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai persoalan yang sempat mencuat ke publik.
Machi juga menyebut terbitnya SP3 menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan mengenai kepastian penghentian perkara tersebut. Selama ini, menurut dia, sempat muncul anggapan bahwa proses hukum belum benar-benar dihentikan karena belum ada dokumen resmi.
“Ada banyak pertanyaan juga, ‘itu belum tentu bisa dihentikan, mana surat SP3-nya?’ Nah, ini bisa menjadi bukti bahwa sudah ada surat penghentian penyidikan,” tutur Machi.
Dengan adanya dokumen tersebut, pihak Ruben kini memiliki bukti resmi dari kepolisian bahwa proses penyidikan perkara tersebut telah dihentikan.
Komunikasi Ruben dengan Kuasa Hukum Tetap Berjalan
Machi juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan Ruben selama menangani perkara tersebut berlangsung dengan baik. Ruben disebut cukup aktif berdiskusi dengan kuasa hukumnya, baik terkait perkembangan kasus maupun persoalan hukum lainnya.
“Bang Ruben suka telepon menanyakan tentang hukum. Ada komunikasi yang baik antara saya sama Bang Ruben,” kata Machi.
BACA JUGA: Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Segera Digelar, Rumor Perselingkuhan Kembali Disorot
Selain dengan Ruben, komunikasi antara tim kuasa hukum Ruben dan kuasa hukum pihak pelapor juga disebut berjalan lancar. Machi mengatakan hubungan komunikasi tersebut tetap terjaga selama proses penyelesaian perkara.
“Komunikasi sama Bang Ramzy juga lancar,” ujarnya.
Berawal dari Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp3,5 Miliar
Sebelumnya, Ruben Onsu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Laporan tersebut tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.
Perkara itu kemudian mengalami perkembangan setelah Ruben dan pelapor berinisial DM mencapai kesepakatan damai pada 31 Agustus 2026.
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Ruben disebut bersedia mengembalikan dana sebesar Rp3,5 miliar kepada pihak pelapor. Dalam proses pengembalian dana tersebut, Ruben juga mendapatkan bantuan dari pengusaha Jhon LBF.
Kesepakatan damai antara kedua pihak menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara sebelum kepolisian akhirnya menerbitkan SP3.
Dengan diterbitkannya surat penghentian penyidikan, proses hukum atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya menyeret Ruben Onsu kini secara resmi dihentikan. Dokumen tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai status perkara yang selama ini menjadi perhatian publik. (mna)











