RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (30/9/2026).
Dua saksi yang diperiksa yakni EHT, selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi, dan IAB, selaku Managing Director Foster Oil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).
BACA JUGA: Kejagung Periksa Mantan Direksi PT Migas Tahun 2009 Dugaan Korupsi KSO Migas
Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026), penyidik Kejagung menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan di Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Kantor PT Migas Perseroda, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda Kota Bekasi, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Jakarta.
Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk jajaran PT Migas Perseroda Kota Bekasi. Pada 21 September 2026, empat orang saksi diperiksa, salah satunya Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi, Apung Widadi.
Kejagung sebelumnya menyebut dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan tata kelola kerja sama pengelolaan migas. Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun.
Hingga pemeriksaan dua saksi pada Rabu (30/9/2026), Kejagung belum mengumumkan tersangka pada perkara tersebut.
Anang menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (rez)











