RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kreator konten Muhammad Jannah atau yang dikenal dengan nama Bigmo terancam berurusan dengan hukum. Komnas Perlindungan Anak tengah menyiapkan laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak dalam konten live streaming.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan Bigmo pada Kamis, 1 Oktober.
Langkah tersebut diambil setelah pihaknya menyoroti sebuah siaran langsung yang diduga memanfaatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk cairan rokok elektrik atau liquid vape.
Agustinus mengatakan, laporan itu diharapkan dapat mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kami ingin meminta aparat penegak hukum mengusut permasalahan ini secara menyeluruh,” ujar Agustinus Sirait dikutip dari Jawapos.com pada Kamis (1/10/2026).
Menurut Agustinus, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai bagian dari aktivitas pembuatan konten di media sosial. Ia menilai terdapat persoalan yang lebih serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak sekaligus pengawasan terhadap promosi produk yang mengandung zat adiktif.
Ia menegaskan bahwa rokok elektrik atau vape termasuk produk yang mengandung zat adiktif sehingga penggunaannya maupun penyebarannya telah menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, menurut dia, anak-anak semestinya mendapatkan perlindungan dari paparan maupun aktivitas promosi produk tersebut.
BACA JUGA: Bukan Sembarangan! Ternyata Ini Alasan Willie Salim Dipanggil ‘Gus’, Ustaz Derry Bongkar Faktanya
“Rokok elektronik termasuk produk yang mengandung zat adiktif. Negara telah mengatur pengamanan secara ketat. Justru harus melindungi anak-anak dari paparan dan promosinya,” tegas Agustinus.
Lebih lanjut, Agustinus menilai keterlibatan anak dalam promosi produk vape menjadi persoalan tersendiri. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak tepat jika hanya dianggap sebagai bentuk kreativitas dalam membuat konten digital.
Ia berpandangan bahwa ketika seorang anak dilibatkan untuk membantu mempromosikan produk yang dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan, terdapat dugaan eksploitasi yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Maka ketika anak dilibatkan untuk mempromosikan produk berbahaya bagi diri sendiri, kita tidak sedang bicara tentang kreativitas sesungguhnya. Kita sedang berbicara tentang dugaan eksploitasi,” lanjutnya.
Rencana pelaporan tersebut sekaligus menjadi bentuk perhatian Komnas Perlindungan Anak terhadap maraknya konten digital yang melibatkan anak. Komnas berharap aparat dapat menelusuri secara menyeluruh konteks siaran langsung tersebut, termasuk bentuk keterlibatan anak serta tujuan promosi produk yang dilakukan dalam tayangan tersebut.
Dengan laporan yang akan disampaikan ke Polda Metro Jaya, Komnas Perlindungan Anak berharap dugaan pelanggaran tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi pengingat bagi para pembuat konten agar tidak melibatkan anak dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan atau merugikan mereka.(mna)











