Berita Bekasi Nomor Satu

DPMD Kabupaten Bekasi Koordinasi Inspektorat Telusuri Aset Desa Pascapilkades

ILUSTRASI: Pegawai membersihkan kantor Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Rabu (30/9). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menindaklanjuti status aset pemerintah desa. Langkah ini dilakukan setelah muncul laporan sejumlah pemerintah desa yang nyaris tidak memiliki aset pascapelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), karena diduga diangkut oleh kepala desa sebelumnya.

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengatakan pemeriksaan akan diawali dengan pendataan aset oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru dilantik. Jika ditemukan aset desa yang hilang atau tidak dikembalikan, persoalan itu dapat dilanjutkan melalui audit Inspektorat hingga proses hukum.

“Artinya kan nanti kita juga sambil koordinasi sama teman-teman di Inspektorat. Makanya tahapan awal untuk nanti segera dibuat pelaporan kondisi aset yang ada,” ujar Iman.

Menurutnya, laporan inventarisasi akan menjadi dasar untuk memilah aset desa dan barang pribadi yang sebelumnya berada di kantor desa. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi barang dengan Kartu Inventaris Barang (KIB).

“Kan bisa dipilah mana aset desa, ini misalkan bukan aset desa, mungkin bawaan Kades lama tapi bukan masuk di KIBnya desa. Kan di situ nanti bisa dilihat dari laporannya,” jelasnya.

Iman membenarkan adanya laporan aset kantor desa yang hilang di wilayah utara Kabupaten Bekasi. Kasus serupa, kata dia, juga pernah dilaporkan sekitar sepekan sebelumnya. Namun, DPMD belum menyebut jumlah desa yang mengalami persoalan tersebut.

“Kemarin juga pernah ada laporan tuh seminggu yang lalu di wilayah utara lah yang diangkutin asetnya,” ujarnya.

Karena itu, DPMD meminta Pj Kades bersama camat segera mendata kondisi aset setelah pergantian pemerintahan desa. Iman mengatakan pihaknya juga menyiapkan surat edaran untuk memperkuat pengawasan aset.

“Saya minta Kabid Aset segera buat surat untuk pelaporan kondisi aset terkini,” kata Iman.

Persoalan pascapilkades tidak berhenti pada aset. DPMD juga menyoroti perangkat desa yang mengundurkan diri atau berubah setelah kepala desa berganti. Iman mengingatkan Pj Kades dan kepala desa terpilih agar tidak mengganti perangkat desa tanpa dasar aturan.

“Pada dasarnya untuk perangkat desa, pada saat pergantian kepala desa ataupun kades baru, idealnya tidak ada perubahan perangkat,” tuturnya.

Perubahan, kata Iman, hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan Permendagri, antara lain perangkat desa berusia lebih dari 60 tahun, mengundurkan diri, indisipliner, meninggal dunia, atau tersangkut masalah hukum.

Iman juga meminta camat memastikan struktur perangkat desa tetap lengkap sebelum penyerahan tugas kepada Pj Kades. Langkah itu diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat dinamika setelah Pilkades.

Menjelang pelantikan kepala desa definitif hasil Pilkades yang dijadwalkan 4 November, Pj Kades diminta menjaga kelembagaan, keuangan, dan aset desa. Iman memastikan sejauh ini jadwal pelantikan belum berubah.

“Semoga enggak meleset, sesuai tahapan 4 November,” tutupnya. (ris)