RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menggandeng sembilan desa dan kelurahan di wilayah Bekasi untuk memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, belum lama ini (15/9).
Sembilan wilayah yang terlibat yakni Kelurahan Teluk Pucung, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mangunjaya, Mustikajaya, serta Desa Mekarmukti, Sindangjaya dan Wanasari.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi menjadi langkah untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi upaya mendekatkan informasi dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat.
“Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi menjadi langkah untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan dalam mendekatkan informasi dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat.” ucap Anggi, Rabu (30/9).
Melalui program tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai prosedur keimigrasian yang benar, terutama bagi warga yang memiliki rencana bepergian atau bekerja ke luar negeri.
Edukasi juga diarahkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keberangkatan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Jalur tersebut dinilai memiliki risiko terhadap masyarakat karena dapat dimanfaatkan dalam berbagai modus yang berkaitan dengan TPPO maupun TPPM.
Anggi menyampaikan, pencegahan perlu dilakukan sejak dari tingkat desa dan kelurahan. Dengan informasi yang lebih mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat mengenali risiko serta lebih berhati-hati sebelum memutuskan melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Melalui sinergi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur keimigrasian yang benar, risiko keberangkatan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural, serta berbagai modus yang berpotensi mengarah pada TPPO maupun TPPM.” jelasnya
Dengan pola tersebut, upaya pencegahan tidak hanya dilakukan setelah terjadi persoalan. Pemerintah desa dan kelurahan diharapkan ikut menjadi bagian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara Kantor Imigrasi Bekasi dengan sembilan desa dan kelurahan yang menjadi binaan.
Program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi selanjutnya menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi di tingkat wilayah, sekaligus memperluas edukasi mengenai keimigrasian dan pencegahan TPPO serta TPPM kepada masyarakat. (rez)









