RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua tersangka terkait dugaan perusakan rumah di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Selasa (29/9/2026).
Perusakan dilaporkan terjadi setelah perselisihan di sekitar bengkel pada malam yang sama.
“Kami telah menangkap dua tersangka, yakni RS dan PY, yang diduga terlibat dalam perusakan saat mendatangi rumah tersebut. Keduanya sedang diperiksa untuk mendalami peran masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, Jumat (2/10/2026).
Laporan perusakan dibuat DS. Menurut keterangannya, sekitar pukul 22.00 WIB, sejumlah orang mendatangi rumah setelah suaminya, AM, bersama kedua anaknya pulang. Mereka diduga menarik pagar hingga terjatuh, menggedor pintu, serta menendang dua sepeda motor hingga jatuh dan rusak.
BACA JUGA: Mediasi Buntu, Keributan di Royal Cikunir Berbuntut Saling Lapor Polisi
Sebelumnya, AM bersama kedua anaknya terlibat perselisihan dengan sejumlah orang di sekitar bengkel. AM menerangkan, sekitar pukul 20.00 WIB, mereka menegur orang-orang yang membunyikan sepeda motor hingga mengganggu.
Ia mengaku teguran tersebut berujung pada kekerasan yang menyebabkan dirinya dan kedua anaknya terluka. Sementara itu, RF memberikan keterangan berbeda mengenai awal perselisihan. Ia menyebut seseorang mengarahkan senter kepada rekannya yang sedang memperbaiki sepeda motor.
RF mengaku berusaha melerai cekcok, tetapi justru dicekik dan dipukul hingga mengalami luka. Rangkaian kejadian itu kemudian berujung pada tiga laporan polisi dari dua pihak. AM dan DS masing-masing melaporkan dugaan kekerasan dan perusakan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Sementara itu, RF melaporkan dugaan kekerasan ke Polsek Bekasi Selatan. Ketiga laporan ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan.
“Penangkapan RS dan PY berkaitan dengan laporan perusakan rumah. Dua laporan dugaan kekerasan juga tetap diproses. Kami mendalami rangkaian kejadian dan keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang diperoleh,” ujar Verdika. (oke)











