Oleh Dahlan Iskan
Malam-malam Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mungkin malam-malam yang lebih banyak menyendiri. Tanpa dipengaruhi siapa pun. Ia memilah isi 10 buku yang diserahkan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Dr Jimly Asshiddiqie kepada Presiden Prabowo Subianto lima bulan lalu.
Tentu tidak semua bisa dilaksanakan sekarang. Ia sedang menyusun skala prioritas: mana yang terpenting yang harus dilakukan lebih dulu. Lalu membuat jadwal: harus tuntas dalam tiga tahun.
Dalam kesimpulan komisi itu, Polri tidak harus seperti di negara maju: di bawah menteri dalam negeri –bahkan di bawah kepala daerah. Di Amerika, polisi jadi bagian dari pemda. Hanya FBI yang berada di ”pusat” –di sana disebut pemerintah federal. Saya setuju dengan komisi: biarlah Polri tetap di bawah presiden. Tidak juga kembali di bawah panglima TNI.
Yang membuat Suyudi bisa kehilangan waktu salat tahajud adalah: memikirkan bagaimana cara membatasi penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian –seperti tertulis di salah satu buku hasil komisi.
Kalau Polri tidak perlu lagi mengurus lalu-lintas kelihatannya tidak ada masalah. Belakangan sudah jarang kita melihat polisi lalu-lintas di jalan-jalan. Tinggal kapan waktunya organisasinya dihapus dari struktur Polri.
Saya pribadi sebenarnya ingin ada dua perubahan besar di Polri. Yakni agar Polda dan Mabes tidak boleh lagi menerima pengaduan masyarakat. Bahkan Polres. pengaduan masyarakat harus dan hanya di Polsek.
Ada kecenderungan orang-orang penting dan orang kaya mengadu langsung ke Polda atau Mabes. Mereka menganggap Polsek itu bukan kelas mereka.
Saya tahu ada UU yang mengatur bahwa Polri tingkat apa pun harus melayani pengaduan masyarakat. Tapi ada kelemahan yang mendasar. Saya melihat penyalahgunaan kekuasaan bisa bermula dari situ: orang penting dan orang kaya merasa punya koneksi di tingkat atas. Lalu berharap polisi yang di atas bisa memerintahkan sesuatu ke bawah.
Saya juga tahu: struktur di Polsek terlalu kecil. Personelnya juga berpangkat paling rendah. Kapasitasnya tidak memadai –untuk menangani laporan perkara kelas dewa.
Justru di situlah menariknya: Polsek harus direvitalisasi. Polsek adalah layanan yang paling dekat dengan masyarakat. Jumlahnya juga paling banyak.
Jangan lupa: istilah reformasi bukan istilah sembarangan. Reformasi adalah perubahan yang sangat besar. Hanya kalah besar dengan revolusi. Maka mereformasi Polsek adalah perkara besar. Mendasar. Apa salahnya, misalnya, kapolsek adalah seorang berpangkat kombes polisi. Justru Polda harus diperkecil. Demikian juga Mabes Polri.
Di dunia pendidikan sedang bergulir ide justru guru TK itu harus seorang doktor. Setidaknya guru terbaik justru harus mengajar di TK dan SD. Guru terbaik jangan diangkat jadi kepala sekolah, atau penilik sekolah. Biarlah guru terbaik tetap menjadi guru –yang gajinya kalau perlu lebih tinggi dari kepala sekolahnya. Biarlah guru terbaik punya golongan tinggi meski tidak punya jabatan tinggi.
Ketika guru terbaik jadi kepala sekolah pada dasarnya kita kehilangan guru yang baik. Kehebatan guru yang baik adalah di cara mengajar. Begitu jadi kepala sekolah mereka jadi petugas administrasi.
Maka kalau pangkat kapolsek adalah kombes, kapasitas Polsek naik drastis. Pengaduan level apa pun bisa ditangani. Adil. Kaya-miskin datang ke Polsek. Bukan orang miskin ke Polsek, orang kaya ke Polda atau Mabes.
Ketika kapolsek seorang kombes bukan berarti kapolres harus ikut naik menjadi bintang satu, kapolwil harus bintang dua, dan kapolda bintang tiga. Tidak harus begitu. Polri bukan militer. Ketaatan utama bukan hanya kepada atasan tapi juga kepada profesionalisme penegakan hukum.
Polres sifatnya supervisi dan administratif –karena akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri setempat.
Tentu semua itu memerlukan perubahan UU. Atau bisa diterobos lewat Perppu lebih dulu. Dengan struktur seperti itu, Polri kian beda dengan struktur militer.
Usulan kedua: mencari cara agar Polri hanya benar-benar menangani pengaduan pidana. Bukan perdata yang dibuat pidana.
Saya amati orang yang berkuasa dan orang kaya sering ”merusak” polisi dengan cara memaksakan perkara perdata menjadi pidana. Kadang batasnya memang tipis. Tapi salah satu sumber rusaknya polisi juga dari sini.
Usulan saya memang belum begitu matang, tapi bisa dibicarakan lebih luas. Salah satu yang terpikir oleh saya adalah: membentuk juri ad-hoc. Seperti juri di pengadilan Amerika tapi lebih sederhana. Tingkatnya juga di ”Polsek” baru.
Polsek tetap menerima pengaduan apa pun. Setelah itu dipilah: mana yang pasti pidana. Mana yang pasti perdata. Lalu mana yang ragu-ragu.
Untuk yang pasti pidana harus langsung ditangani. Yang pasti perdata langsung ditolak –disarankan lewat pengadilan perdata atau arbitrase. Sedang yang ragu-ragu Polsek wajib mendengar apa putusan juri.
Anggita juri ini bukan polisi. Ada dosen ilmu pidana dan dosen ilmu perdata. Satu tim juri lima orang. Juri-lah yang memutuskan pengaduan itu pidana atau perdata. Polisi bersih dari urusan ini.
Polsek ”baru”, bisa punya ”stok” 25 dosen pidana dan 25 dosen perdata. Mereka, 50 dosen itu, tergabung dalam satu grup digital milik Polsek.
Setiap ada pengaduan, polisi mem-posting pengaduan itu ke 50 anggota juri. Di antara 50 orang itu siapa yang merasa independen –tidak ada hubungan keluarga, pertemanan, dan sejenisnya. Lalu siapa di antara yang independen itu yang punya waktu menjadi juri. Lima orang yang merasa independen bersidang. Cukup bersidang dua jam.
Di Amerika penduduk yang ditunjuk jadi juri bisa menolak dengan alasan ada hubungan kepentingan dengan perkara itu. Pun juri ad-hoc pidana-perdata ini. Yang merasa ada hubungan kepentingan jangan ikut bersidang.
Selama ini sudah ada Kompolnas. Tapi lembaga itu mengawasi perkara yang sudah terjadi. Juri ad-hoc yang saya maksud mencegah agar kasus itu tidak terjadi.
Kalau urusan lalu lintas sudah tidak di tangan polisi, orang kaya tidak bisa merusak polisi dan perkara perdata tidak bisa dialihkan jadi pidana, rasanya sudah banyak sumber-sumber kerusakan polisi terhilangkan.
Semua orang punya harapan. Harapan saya tadi hanya segelintir dari pasir harapan di padang pasir gunung Bromo. (Dahlan Iskan)











