Berita Bekasi Nomor Satu

JPU Tuntut Nyumarno dkk 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Optimistis Bebas

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, serta dua rekannya, Eko Brahmantyo, dan Basroni, Senin (5/10/2026).  Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketig terdakwa masing-masing 10 bulan penjara. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, serta dua rekannya, Eko Brahmantyo, dan Basroni, Senin (5/10/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketig terdakwa masing-masing 10 bulan penjara.

“Tadi Jaksa membacakan tuntutan, klien kami Nyumarno dkk dituntut hukuman 10 bulan penjara,”, ungkap tim kuasa hukum tiga terdakwa, Dedi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Dedi mengatakan pihaknya akan menyusun pembelaan dalam pledoi berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada.

“Fokus pledoi akan bertumpu pada inkonsistensi keterangan antar saksi yang dihadirkan JPU, banyak tidak berkesesuaian keterangan saksi dari JPU yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya,” papar Dedi.

Menurut Dedi, pihaknya juga akan menyoroti minimnya bukti yang disampaikan dalam persidangan. Termasuk tidak disertakannya rekaman CCTV sebagai bukti pendukung.

BACA JUGA: Nyumarno Klaim Kehilangan Hak Praperadilan, Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan Dugaan Pengeroyokan

“Kami juga akan mendalami sejumlah kejanggalan yang sudah terjadi dan dimulai dari penyidikan di penyidik Polres Metro Bekasi, mulai dari cacat formil penyidikan, keterangan saksi Melinda (waitres) yang tidak pernah menerima undangan saat dua kali dilakukan BAP, penyidik yang memberikan uang kepada para saksi, semua akan kita hubungkan dengan fakta-fakta di persidangan,” papar Dedi.

Dedi menyebut, terdapat dua barang bukti yang disita penyidik, yakni surat Visum et Repertum dan sehelai pakaian berwarna hitam yang dikenakan korban saat kejadian. Menurutnya, kedua barang bukti tersebut belum cukup untuk menunjukkan siapa pelaku dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, Visum et Repertum hanya menerangkan hasil pemeriksaan dokter terhadap luka lecet dan memar berwarna merah keunguan pada kelopak mata kiri korban. Karena itu, menurut Dedi, visum tidak dapat secara langsung menunjukkan pelaku.

“Terlebih lagi tanpa didukung alat bukti lain yang bisa menunjukkan siapa pelaku tindak pidananya, misalkan disertai bukti rekaman CCTV pada saat kejadian,” ujarnya.

Selain itu, Dedi menyebut pakaian hitam yang sebelumnya disita penyidik dari korban tidak pernah ditunjukkan di persidangan.

Dedi juga menyoroti keterangan saksi fakta yang dihadirkan JPU, yakni tiga petugas keamanan, seorang pramusaji atau bartender Resto Shao Kao Cikarang, serta saksi korban Fendy. Menurutnya, keterangan para saksi tidak konsisten dengan BAP maupun antara satu saksi dengan saksi lainnya.

“Para saksi dan barang bukti yang diperlukan JPU untuk mendakwa dan menuntut para terdakwa tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa hukum tindak pidana yang dilakukan pelaku kepada para saksi, sehingga haruslah disampaikan oleh Majelis Hakim,” tegas Dedi.

Sementara itu, fakta persidangan lainnya, kata Dedi, berasal dari kesaksian saksi a de charge yang menyatakan tidak melihat ketiga terdakwa melakukan pemukulan. (oke)