Berita Bekasi Nomor Satu

Kantor Pemdes Sukadaya Bekasi Dirusak OTK, Pihak Desa Disebut Tak Lapor Polisi karena Khawatir Meluas

OLAH TKP: Petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pengerusakan di Kantor Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Senin (5/10/2026). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, diduga dirusak orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (5/10/2026).

Meski mengalami perusakan, pihak desa disebut enggan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian karena khawatir persoalan meluas.

Kapolsek Tambelang, AKP Firdaus, membenarkan adanya perusakan Kantor Desa Sukadaya. Menurutnya, pihaknya telah mengambil langkah awal dengan mendatangi lokasi kejadian.

“Betul (ada pengerusakan,Red), kemarin (Senin,Red) kejadiannya. Ini sudah kita arahkan anggota untuk ke TKP melalui Unit Reskrim,” ucap Firdaus, Selasa (6/10/2026).

Penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan Unit Reskrim dengan memeriksa fasilitas yang rusak. Polisi juga meminta keterangan dari warga di sekitar kantor desa.

“Kami bersama tim langsung turun ke TKP dan mengecek serta meminta keterangan saksi-saksi di desa tersebut,” katanya.

Berdasarkan hasil pengecekan, sejumlah fasilitas diduga sengaja dirusak, di antaranya meja dan kursi yang berada di ruang tunggu serta halaman kantor desa. Selain itu, beberapa jendela juga ditemukan mengalami pecah kaca.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambelang, Ipda Sahat Butarbutar, menjelaskan pihak Desa Sukadaya memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara perusakan tersebut ke laporan polisi resmi dengan mempertimbangkan situasi di lingkungan setempat.

“Kami sudah datang langsung dan mengecek TKP. Namun terkait adanya perusakan fasilitas umum atau fasilitas desa yang dilakukan orang tidak dikenal, permasalahan di desa tidak berlanjut alias tidak ada yang membuat laporan secara resmi, dengan alasan takut meluas,” tutur Sahat.

Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan pintu pelayanan hukum tetap terbuka apabila di kemudian hari pihak yang merasa dirugikan mengubah keputusan dan ingin membuat laporan resmi.

“Kami selalu siap melayani, mengayomi dan melindungi terkait adanya peristiwa di wilayah hukum Tambelang,” pungkasnya. (ris)