RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aksi penyerangan oleh sekelompok pelajar terhadap siswa SMK di wilayah Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, terekam kamera pengawas hingga viral di media sosial. Polisi mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengatakan penyerangan bermula saat korban bersama rekannya pulang sekolah.
“Tiba-tiba mereka diserang oleh sekelompok anak menggunakan senjata tajam,” kata Verdika, Selasa (6/10/2026).
Polisi melakukan penyelidikan setelah video penyerangan tersebut beredar di media sosial. Hasilnya, sebanyak 10 anak yang berhadapan dengan hukum berhasil diamankan.
Seluruhnya merupakan pelajar dari dua sekolah di wilayah Jakarta Timur. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bekasi Selatan. Polisi masih mendalami peran masing-masing dalam penyerangan tersebut.
Dari tangan para pelajar, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu celurit, satu senjata tajam berbentuk samurai, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta telepon seluler.
Verdika mengatakan penyerangan tersebut dipicu persoalan topi. Awalnya, kelompok pelajar tersebut melintas di wilayah Bekasi Selatan. Topi salah satu dari mereka kemudian diambil oleh pihak korban.
“Mereka melintas di wilayah Bekasi Selatan kemudian topinya diambil. Karena tidak terima, mereka kemudian mengajak teman-temannya untuk datang dan melakukan penyerangan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pengambilan topi tersebut diduga dilakukan hanya untuk iseng. Namun, persoalan itu kemudian berujung pada aksi penyerangan menggunakan senjata tajam.
Dalam kejadian tersebut, satu orang korban terkena sabetan senjata tajam pada bagian lengan. Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit dan kini telah kembali.
Terkait dugaan pengaruh obat-obatan, polisi menyatakan hingga kini belum menemukan adanya pengaruh obat keras terhadap para pelajar yang diamankan.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 307 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, atau Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, maupun Pasal 472 huruf A KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun enam bulan.
“Karena seluruh anak yang diproses masih berusia di bawah 18 tahun, penanganannya dilaksanakan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak, dengan tetap memenuhi hak-hak dan melindungi identitas anak,” pungkasnya. (rez)











