RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sudah empat bulan uang kompensasi alias “uang bau” TPST Bantargebang belum diterima masyarakat. Kondisi ini terjadi menjelang berakhirnya kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, mengatakan masyarakat telah menyampaikan keluhan terkait belum cairnya kompensasi tersebut. Selain uang bau, anggaran untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) juga disebut belum dicairkan.
“Kemarin sudah ada beberapa masyarakat yang menyampaikan kepada kita terkait belum cairnya empat bulan kompensasi, termasuk anggaran ke LPM dan segala macamnya belum dicairkan,” kata Anton, Rabu (7/10/2026).
Biasanya, uang bau yang diterima masyarakat sebesar Rp400 ribu dan dicairkan setiap dua bulan sekali. Artinya, hingga empat bulan terakhir, masyarakat belum menerima dua kali pencairan kompensasi.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, pembayaran kompensasi masih menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Jakarta.
“Harusnya jangan menunggu ABT DKI, dari awal sudah dicairkan, jangan menunggu akhir,” ucapnya.
BACA JUGA:Â Dewan Latu Tantang DPRD Jakarta Turun ke TPST Bantargebang
Pada hari ini, DPRD kembali menggelar rapat gabungan bersama dengan perwakilan Pemkot Bekasi. Rapat tersebut digelar untuk memastikan progres pembahasan perjanjian kerjasama TPST Bantargebang.
Hingga kemarin kata Anton, belum ada keputusan terkait dengan perpanjangan kerjasama tersebut. Ia mengingatkan dampak lingkungan yang sudah terjadi tidak boleh dikesampingkan.
“Hari ini kita fokus ke dampak ekologi yang hari ini tercemar, udara, air, tanah, supaya bisa dikembalikan lagi oleh DKI,” tambahnya.
Ia mendorong Wali Kota Bekasi dan Gubernur Jakarta untuk segera berkomunikasi intens terkait perpanjangan kerja sama tersebut. (sur)











