RADARBEKASI.ID, BEKASI – Belasan papan reklame yang berdiri tanpa izin dan menunggak pajak daerah ditertibkan tim gabungan di sejumlah ruas jalan Kecamatan Bekasi Selatan. Penertiban ini menjadi peringatan bagi pemilik reklame yang mengabaikan kewajiban perizinan dan pajak.
Tim gabungan melibatkan URC DBMSDA Kota Bekasi, Bapenda, Satpol PP, Linmas, serta Dinas Perhubungan (Dishub). Mereka menyisir sejumlah titik reklame yang masuk daftar pelanggaran.
Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, mengatakan, penertiban dilakukan secara bersama-sama agar proses pembongkaran berjalan aman sekaligus tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan.
“Penertiban kita lakukan secara gabungan. Tim gabungan terdiri dari URC DBMSDA Kota Bekasi, Bapenda, Satpol PP, Linmas, serta Dinas Perhubungan (Dishub),” katanya.
Sebelum pembongkaran, petugas Bapenda melakukan verifikasi terhadap reklame yang bermasalah, terutama terkait status perizinan dan kewajiban pajaknya. Sementara petugas Dishub, Satpol PP, dan Linmas mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kemacetan.
Setelah dinyatakan melanggar, pembongkaran dilakukan tim URC DBMSDA dengan dukungan peralatan teknis, seperti truk crane dan alat pemotong besi. Kerangka baliho berukuran besar dibongkar secara bertahap agar tidak membahayakan pengguna jalan maupun fasilitas umum.
Karya menegaskan, penertiban reklame bukan hanya berkaitan dengan penataan wajah kota. Pemerintah juga berkepentingan memastikan setiap aktivitas reklame memenuhi ketentuan perizinan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pembayaran pajak.
“Kolaborasi lintas OPD ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menindak tegas pelanggaran tata ruang dan pajak daerah. Selain mengoptimalkan pendapatan daerah, penertiban ini juga untuk mengembalikan estetika kota agar wilayah Bekasi Selatan semakin tertata,” tegasnya. (pay)











