RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Berkas perkara ternyata bisa menjadi barang tawar. Setidaknya demikian gambaran yang muncul dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan modus pemberian Rp60 miliar agar dua pengusaha tidak terseret dalam perkara korupsi importasi tekstil.
Dalam surat dakwaan, Febrie didakwa menerima uang dan sejumlah aset dari berbagai pihak dalam rentang 2020 hingga Juli 2026. Total penerimaan yang diungkap mencapai Rp346,7 miliar dan USD440 ribu. Salah satu perkara yang mencuat adalah dugaan penerimaan Rp60 miliar serta tanah dan bangunan dari Andy Chandra Tan dan Heri Janto.
Uang tersebut, menurut JPU, diberikan agar keduanya tidak dikaitkan dengan perkara korupsi importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018-2020 dengan tersangka Irianto. Transaksi itu disebut berlangsung melalui perantara Don Ritto.
“Perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil atas nama Irianto tersebut telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang mana nama Heri Janto maupun Andy Chandra Tan tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara,” ujar JPU Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin (7/10).
Rp55 Miliar dari Tan Kian
Dakwaan juga membuka dugaan transaksi lain yang nilainya tak kalah fantastis. Pengusaha properti Tan Kian disebut memberikan SGD5 juta atau setara sekitar Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
BACA JUGA : Kebakaran di Bekasi Utara, Dua Orang Tewas
Menurut JPU, pemberian tersebut dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa menyebut Febrie diduga menggunakan kewenangannya ketika menangani perkara tersebut.
“Terdakwa memaksa Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5 juta atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agus.
Dakwaan itu menggambarkan bagaimana status seseorang dalam perkara hukum diduga menjadi ruang transaksi. Ancaman penetapan tersangka, menurut konstruksi jaksa, kemudian berujung pada permintaan uang.
Bukan hanya uang tunai. JPU juga mendakwa Febrie menerima gratifikasi berupa 28 ribu lembar saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur PT Cahaya Baja Sukses (CBS). Pemberian tersebut disebut berkaitan dengan penyelesaian kewajiban CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
“Kue” di Balik Setoran
Pola dugaan setoran juga disebut menjalar ke perusahaan swasta. Salah satunya PT Oktasan Baruna Persada (OBP), perusahaan pemasok batubara untuk PLTU Suralaya.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap penggunaan kata sandi “kue” untuk menyebut uang yang akan disetorkan. Uang tersebut kemudian diserahkan melalui perantara dan dikaitkan dengan Cafe De’ Clan.
“Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor,” kata JPU mengutip pesan Direktur Utama PT OBP Tria Bellitonito Aturbumi kepada perantara Tomi.
Dugaan aliran uang itu, menurut jaksa, tidak berhenti pada penerimaan. Dana kemudian disebut diputar melalui sejumlah entitas legal dan puluhan perusahaan yang bergerak di berbagai sektor.
“Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon menggunakan kantor hukum tersebut untuk menerima uang dari pihak yang merasa khawatir atas status hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh terdakwa,” beber JPU.
Uang Berubah Jadi Emas dan Properti
Jejak kekayaan yang didakwakan juga mengarah ke aset bernilai tinggi. JPU menyebut sebagian uang digunakan untuk membeli dua unit apartemen di District 8 SCBD dengan nilai total Rp46,2 miliar, lahan puluhan hektare di Tanjung Jabung Barat, Jambi, hingga hotel di Kuta, Bali.
Penyitaan bahkan menemukan emas dalam jumlah besar. Di sebuah brankas, jaksa menyebut terdapat 49 batang emas, masing-masing berbobot satu kilogram. Emas lainnya juga ditemukan bersama uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
“Ruang brankas di rumah Terdakwa berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram di dalam koper merek ThinkPad. Serta 25 batang emas di koper lainnya, bersama tumpukan jutaan dolar Amerika dan dolar Singapura,” ujar JPU.
Dakwaan juga menyebut pembelian tiga kendaraan dengan total nilai Rp5,5 miliar. Di antaranya Land Rover, Alphard, dan Palisade.
Namun, seluruh konstruksi tersebut masih berupa dakwaan jaksa yang harus dibuktikan dalam persidangan. Febrie melalui kuasa hukumnya, Patra M. Zen, menyatakan akan melawan dakwaan tersebut.
“Tim kuasa tadi sudah sampaikan ke Pak Febrie, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum,” kata Patra.
Pihak kuasa hukum menyatakan membutuhkan waktu untuk menyusun dokumen perlawanan tersebut. “Kami akan selesaikan secepat mungkin,” ujarnya. . (idr/jun)











