Berita Bekasi Nomor Satu

Status Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dijebloskan Lagi ke Penjara

Terpidana kasus investasi bodong dan pencucian uang, Indra Kusuma atau Indra Kenz, kembali dijebloskan ke penjara.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Terpidana kasus investasi bodong dan pencucian uang, Indra Kusuma atau Indra Kenz, kembali dijebloskan ke penjara.

Keputusan ini setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menerima Surat Keputusan (SK) soal pencabutan status Pembebasan Bersyarat (PB).

Indra Kenz langsung dijemput petugas dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya, yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” ujar Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar Ishadi Maja Prayitno, Kamis (8/10/2026).

Diketahui, Indra Kenz diduga terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dia dikabarkan menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal.

Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 atau satu hari setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan pencucian uang.

Dia menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun. Selama masa pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor ke Bapas Bogor sebulan sekali.

Sebelum berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, ia ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2024. (jpc)