Berita Bekasi Nomor Satu

Sara Wijayanto Resmi Cerai dari Demian Aditya, Hakim Jatuhkan Putusan Verstek usai 2 Kali Absen

Sara Wijayanto dan Demian. Foto: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya akhirnya resmi berakhir. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara terhadap sang suami melalui putusan verstek pada Kamis (8/10/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah Demian dua kali tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara resmi oleh pihak pengadilan.

Melansir dari Liputan6.com, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa Demian tidak hadir sejak sidang perdana perkara perceraian mereka digelar.

Pengadilan kemudian memberikan kesempatan kepada Demian untuk menghadiri persidangan berikutnya agar dapat menggunakan haknya untuk memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan Sara.

Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh Demian. Setelah panggilan kedua dilayangkan, pesulap sekaligus presenter itu kembali absen dari persidangan.

“Jadi sebenarnya pada sidang pertama itu DA (Demian Aditya) ya, tidak hadir,” ujar Abid kepada wartawan di kantornya, Kamis (8/10/2026).

Abid menerangkan, ketidakhadiran Demian membuat proses persidangan berlanjut ke tahap pembuktian. Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat, majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak tergugat atau yang dikenal dengan istilah verstek.

“Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung, verstek,” jelas Abid.

Gugatan Cerai Sara Wijayanto Dikabulkan Hakim

Abid memastikan perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya telah diputus dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis tersebut. Majelis hakim juga mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Sara.

Dengan keputusan itu, ikatan perkawinan kedua selebritas tersebut resmi diakhiri melalui putusan pengadilan.

“Iya, hari ini sudah diputus. Ya hasilnya verstek, diputus,” tegas Abid.

Ia kemudian kembali menegaskan bahwa permohonan perceraian yang diajukan Sara telah dikabulkan oleh majelis hakim.

“Iya, dikabulkan,” imbuhnya.

Abid menjelaskan, tidak ada agenda persidangan lanjutan setelah putusan tersebut dijatuhkan. Hal itu berkaitan dengan ketidakhadiran Demian dalam dua kali pemanggilan resmi yang dilakukan pengadilan.

Menurutnya, mekanisme putusan verstek telah diatur dalam hukum acara perdata, khususnya Pasal 125 HIR. Ketentuan tersebut memungkinkan hakim menjatuhkan putusan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut.

BACA JUGA: Sempat Ada Harapan Rujuk, Audi Marissa Tetap Pilih Cerai dari Anthony Xie

“Tidak ada, karena tidak hadir. Dua kali tidak hadir, itu kan ada peraturan perundang-undangannya, Pasal 125 HIR. Yaitu kalau tergugat tidak hadir, bisa diputus,” terangnya.

Hakim Sempat Memberikan Kesempatan Kedua kepada Demian

Lebih lanjut, Abid menerangkan bahwa majelis hakim sebenarnya memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan verstek ketika tergugat tidak hadir dalam persidangan pertama. Kendati demikian, pengadilan tetap memberikan kesempatan tambahan kepada Demian melalui pemanggilan ulang.

Langkah tersebut mengacu pada Pasal 126 HIR yang memberikan ruang bagi hakim untuk memerintahkan pemanggilan kembali terhadap pihak tergugat sebelum mengambil keputusan.

Namun, setelah Demian kembali tidak memenuhi panggilan, majelis hakim memutuskan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Setelah seluruh bukti diperiksa, putusan pun dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat.

“Oh begini, kalau dalam Pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali. Namun Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Jadi dua kali dipanggil tidak hadir, maka hakim mengambil kebijakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek,” tutur Abid.

Sara Hadirkan Dokumen dan Saksi Keluarga

Dalam proses persidangan, pihak Sara Wijayanto turut menyerahkan sejumlah bukti untuk mendukung gugatan perceraiannya. Bukti tersebut berupa dokumen identitas serta keterangan saksi yang berasal dari lingkungan keluarga.

Abid menjelaskan, dokumen tertulis dan kesaksian merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara perceraian di pengadilan. Bukti-bukti tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil keputusan.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, perjalanan rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya kini berakhir melalui jalur hukum. Putusan verstek dijatuhkan setelah pengadilan memberikan kesempatan kepada Demian untuk menghadiri persidangan, tetapi ia tidak hadir meskipun telah dipanggil sebanyak dua kali.

Catatan redaksi: Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut. Istilah ini merujuk pada mekanisme hukum acara, bukan penilaian terhadap alasan ketidakhadiran pihak tergugat.