Berita Bekasi Nomor Satu

Media Lokal Hadapi Tantangan di Tengah Wacana Revisi UU Hak Cipta

Forum Diskusi Kolaborasi untuk Pengembangan Ekosistem Media Lokal. Foto: IST

RADARBEKASI.ID, BANDUNG – Keberlanjutan media lokal di Indonesia menghadapi tantangan besar di tengah perubahan lanskap digital dan wacana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sejumlah pelaku industri pers menilai, kebijakan yang mengatur kompensasi atas penggunaan konten berita oleh platform digital perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap distribusi informasi, trafik pembaca, hingga pendapatan perusahaan media.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2026).

Forum ini mempertemukan sejumlah pimpinan media lokal dan organisasi terkait untuk membahas tantangan keberlanjutan industri pers di tengah perkembangan teknologi digital dan perubahan regulasi.

Dalam diskusi tersebut, peserta menyoroti pentingnya kebijakan yang tidak hanya melindungi hak cipta dan kepentingan ekonomi penerbit, tetapi juga menjaga kelancaran distribusi konten berita. Mereka menilai, tautan dan cuplikan berita (links and snippets) perlu dipandang sebagai bagian dari mekanisme yang membantu pembaca menemukan informasi sekaligus mengarahkan trafik ke situs media.

Karena itu, muncul kekhawatiran terhadap penerapan kewajiban pembayaran atas tautan berita atau link tax. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengubah strategi platform digital dalam menampilkan konten media lokal, termasuk kemungkinan mengurangi indeksasi atau menghentikan distribusi tautan berita tertentu.

Para peserta FGD juga mendorong agar hubungan komersial antara perusahaan pers dan platform digital dibangun melalui skema business-to-business (B2B) yang bersifat sukarela, transparan, dan saling menguntungkan.

Wacana Sentralisasi Royalti melalui LMK Jadi Sorotan

Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam diskusi adalah wacana penyaluran kompensasi dari platform digital melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Sejumlah pelaku media lokal mengkhawatirkan mekanisme tersebut justru menambah persoalan baru bagi perusahaan pers yang sedang berjuang mempertahankan operasionalnya.

Sentralisasi penarikan kompensasi melalui lembaga perantara dinilai berpotensi menambah lapisan birokrasi dalam hubungan komersial antara media dan platform digital. Selain itu, mekanisme tersebut dikhawatirkan memengaruhi kecepatan penyaluran dana yang dibutuhkan media untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.

Kekhawatiran lainnya berkaitan dengan kemungkinan adanya pemotongan kompensasi untuk biaya pengelolaan atau management fee. Jika mekanisme pembagian dananya tidak transparan, media lokal berisiko tidak memperoleh manfaat ekonomi secara optimal dari skema tersebut.

Di sisi lain, penerapan kewajiban pembayaran atas tautan berita juga dikhawatirkan membuat platform digital global meninjau kembali kebijakan distribusi kontennya. Apabila biaya untuk menampilkan atau mengindeks berita meningkat, media-media kecil berpotensi menghadapi kesulitan lebih besar dalam menjangkau pembaca.

Oleh karena itu, peserta diskusi menilai kebijakan hak cipta perlu dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik bisnis media lokal yang memiliki sumber daya terbatas dan sangat bergantung pada distribusi digital.

Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, mengungkapkan bahwa industri media saat ini menghadapi situasi yang semakin sulit. Menurutnya, perubahan pola konsumsi informasi dan tekanan terhadap model bisnis media membuat perusahaan pers harus kembali memikirkan strategi agar tetap bertahan.

Ia menyebut, sejumlah pelaku industri media bahkan menggambarkan kondisi bisnis mereka seperti pasien yang membutuhkan penanganan darurat.

“Beberapa teman sudah report, ‘Wah, Mas, kami betul-betul kayaknya kondisi sudah masuk IGD, sehingga kita butuh refresh lagi, kemungkinan tahun depan model bisnis media itu seperti apa?’” katanya, dikutip dari Metropolitan.id pada Senin (12/10).

Suwarjono juga menyoroti persoalan mendasar dalam pembiayaan perusahaan pers. Menurutnya, pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas jurnalistik saat ini semakin sulit untuk menutupi seluruh biaya operasional media.

“Jurnalisme tidak bisa membiayai operasional media, sehingga media harus dibiayai oleh usaha yang lain,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan tantangan yang dihadapi perusahaan pers dalam mempertahankan kegiatan jurnalistik di tengah tekanan ekonomi. Media tidak hanya dituntut menghasilkan berita berkualitas, tetapi juga harus mencari sumber pendapatan tambahan agar kegiatan redaksi tetap berjalan.

Dalam situasi tersebut, perubahan kebijakan yang berpotensi memengaruhi distribusi konten digital dikhawatirkan semakin mempersempit ruang gerak media lokal.

CEO AyoBandung Nilai Sentralisasi Royalti Berisiko bagi Media Lokal

Kekhawatiran serupa disampaikan CEO AyoBandung, Ruddy Sukarno. Ia menilai rencana pemusatan penarikan royalti melalui LMK tidak sejalan dengan kebutuhan industri media independen, terutama perusahaan pers lokal yang setiap hari berupaya mempertahankan keberlangsungan bisnis dan independensi redaksinya.

Menurut Ruddy, kebijakan tersebut berisiko menambah persoalan struktural bagi media lokal apabila diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi operasional dan karakteristik masing-masing perusahaan.

BACA JUGA:Pembangunan JPO Stasiun Bekasi Memasuki Tahap Akhir, Pemkot Koordinasi dengan KAI

“Bagi industri media lokal yang sehari-hari bertarung menjaga independensi, rencana pemusatan ini bukanlah sebuah solusi pelindung, melainkan ancaman eksistensial struktural yang berpotensi memutus urat nadi operasional secara permanen,” tegas Rudi.

Ia mendorong agar hubungan komersial antara perusahaan pers dan platform digital mengutamakan kesepakatan langsung antarpihak melalui mekanisme B2B.

Menurutnya, kerja sama yang dibangun atas dasar kesukarelaan, kesetaraan, dan transparansi akan memberikan ruang bagi setiap perusahaan media untuk menegosiasikan kesepakatan sesuai dengan kebutuhan bisnisnya.

Pendekatan tersebut dinilai dapat mengurangi ketergantungan pada mekanisme perantara sekaligus membuka peluang terciptanya hubungan komersial yang lebih fleksibel antara media lokal dan perusahaan platform digital.

Link Tax Dikhawatirkan Menghambat Akses Pembaca

CEO Harapan Rakyat, Subagja Hamara, menyoroti potensi dampak penerapan link tax terhadap distribusi berita. Ia mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran atas tautan dapat membuat platform digital mempertimbangkan kembali keputusan untuk mengindeks atau menampilkan konten dari penerbit tertentu.

Bagi media lokal, trafik organik dari mesin pencari dan platform digital merupakan salah satu jalur penting untuk menjangkau pembaca. Kunjungan tersebut kemudian dapat dikonversi menjadi pendapatan melalui iklan mandiri maupun iklan programatik.

Jika platform memilih mengurangi penayangan tautan berita karena munculnya biaya tambahan, media lokal dikhawatirkan kehilangan sebagian akses menuju audiensnya.

“Model bisnis sebagian besar media lokal saat ini sangat bergantung pada trafik organik yang dikonversi menjadi pendapatan iklan mandiri dan programatik,” ujar Subagja.

Ia menilai, pemberlakuan biaya pada tautan berita berpotensi menghambat hubungan antara penerbit dan pembaca.

“Menaruh ‘gerbang tol’ pada tautan berita sama saja dengan memutus jalan masuk pembaca menuju ruang redaksi. Jangan biarkan link tax merenggut masa depan ruang redaksi kita,” tambahnya.

Menurut Subagja, kebijakan mengenai hak cipta perlu memperhitungkan peran distribusi digital dalam mendukung operasional media. Pasalnya, akses pembaca terhadap berita tidak hanya ditentukan oleh kualitas konten, tetapi juga oleh kemampuan penerbit agar artikelnya ditemukan melalui berbagai platform.

AMSI Jabar Ingatkan Risiko Penurunan Trafik

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana, turut memperingatkan potensi penurunan trafik media lokal apabila kebijakan link tax diterapkan.

Ia menjelaskan bahwa media-media kecil saat ini berlomba-lomba agar konten mereka dapat terindeks oleh platform digital. Langkah tersebut menjadi salah satu cara untuk memperluas jangkauan pembaca dan memperoleh tambahan kunjungan ke situs berita.

Namun, apabila setiap tautan berita menimbulkan biaya tambahan bagi platform, perusahaan teknologi berpotensi lebih selektif dalam mengindeks konten dari penerbit lokal.

Situasi tersebut dikhawatirkan membuat media dengan sumber daya terbatas semakin sulit bersaing dengan perusahaan pers berskala besar.

Padahal, bagi banyak media lokal, distribusi melalui mesin pencari dan platform digital merupakan bagian penting dari strategi menjangkau audiens di tengah perubahan kebiasaan masyarakat dalam mengakses informasi.

Karena itu, Satrya menilai pembahasan mengenai hak cipta perlu memperhitungkan dampak kebijakan terhadap keseluruhan ekosistem distribusi berita, bukan hanya persoalan kompensasi atas penggunaan konten.

Amsindo Jabar Soroti Hak Masyarakat Mendapatkan Informasi

Ketua Asosiasi Media Sosial Indonesia (Amsindo) Jawa Barat, Feggy Nurdiansyah, mengingatkan bahwa dampak kebijakan yang terlalu kaku tidak hanya berpotensi dirasakan oleh perusahaan media.

Menurutnya, apabila distribusi berita lokal terganggu, masyarakat juga dapat menghadapi kesulitan dalam menemukan informasi dari berbagai sumber tepercaya di daerahnya.

Media lokal memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang dekat dengan kehidupan masyarakat, mulai dari perkembangan pemerintahan daerah hingga persoalan sosial dan ekonomi di tingkat komunitas.

Jika akses terhadap berita lokal semakin terbatas, keberagaman sumber informasi yang tersedia bagi masyarakat juga berpotensi terdampak.

Oleh sebab itu, Feggy menekankan pentingnya menjaga ekosistem informasi publik agar tetap terbuka dan memungkinkan masyarakat mengakses berita dari berbagai penerbit.

Kekhawatiran tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai tautan dan cuplikan berita tidak semata-mata menyangkut persoalan kompensasi atas penggunaan konten jurnalistik. Keduanya juga berkaitan dengan bagaimana informasi didistribusikan dan ditemukan oleh masyarakat.

Kebijakan yang mengubah pola distribusi tersebut dapat berpengaruh terhadap trafik rujukan, jangkauan audiens, dan peluang pendapatan perusahaan pers.

Diversifikasi Bisnis dan Kemitraan B2B Jadi Alternatif

Di tengah berbagai tantangan tersebut, penguatan model bisnis menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan pengembangan ekosistem media lokal.

Para pimpinan media yang hadir dalam FGD tidak hanya bertukar gagasan mengenai ancaman regulasi, tetapi juga membicarakan strategi diversifikasi pendapatan dan peluang kolaborasi komersial yang dapat membantu perusahaan pers bertahan.

Diversifikasi bisnis dinilai penting agar media tidak sepenuhnya bergantung pada pendapatan iklan maupun trafik dari platform digital. Perusahaan pers dapat mempertimbangkan pengembangan produk, kerja sama dengan pelaku usaha lokal, serta bentuk kemitraan lain yang sesuai dengan karakteristik audiens dan kebutuhan pasar.

Selain itu, kerja sama langsung antara penerbit dan platform digital melalui skema B2B dipandang sebagai alternatif untuk membangun hubungan komersial yang lebih transparan dan fleksibel.

Dalam skema tersebut, masing-masing pihak dapat bernegosiasi mengenai bentuk kerja sama, ketentuan kompensasi, serta mekanisme pelaksanaan berdasarkan kesepakatan bersama.

Subagja menegaskan bahwa ekosistem pers daerah menginginkan model kerja sama yang mengedepankan negosiasi langsung antara perusahaan media dan platform digital.

“Ekosistem pers daerah secara tegas memperjuangkan skema Business-to-Business (B2B) murni (negosiasi langsung) antara media dan platform digital yang lebih transparan dan efisien,” tegasnya.

BACA JUGA: Nasib Kontrak PPPK Paruh Waktu Pemkot Bekasi Diputuskan Akhir Oktober

Ia juga menyatakan bahwa Harapan Rakyat, media yang berbasis di Banjar, Jawa Barat, menolak mekanisme penarikan kompensasi melalui LMK dan mengingatkan risiko penerapan link tax terhadap keberlangsungan media lokal.

Subagja menuturkan bahwa sebagian besar trafik media masih berasal dari platform digital. Apabila jalur distribusi tersebut terganggu, perusahaan pers harus mencari cara lain untuk memasarkan produk dan menjangkau pembaca.

“Karena sebagian besar traffic datang dari platfom. Jika hal ini tidak ada, kami harus menjajakan produk media seperti masa-masa jualan koran di lampu merah,” paparnya.

Kebijakan Hak Cipta Perlu Menjaga Keberlanjutan Ekosistem Pers

Berbagai pandangan yang muncul dalam FGD tersebut memperlihatkan bahwa keberlanjutan media lokal membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Perlindungan terhadap hak cipta dan kepentingan ekonomi penerbit perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga distribusi konten, akses pembaca, serta kemampuan perusahaan pers membiayai operasionalnya.

Wacana revisi UU Hak Cipta pun menjadi momentum untuk membahas bagaimana kebijakan dapat mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan dalam ekosistem digital, termasuk perusahaan media lokal dan platform teknologi.

Di satu sisi, media membutuhkan mekanisme yang adil untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya jurnalistiknya. Namun, di sisi lain, aturan yang mengubah mekanisme distribusi berita juga perlu memperhitungkan risiko terhadap trafik dan pendapatan penerbit.

Para peserta diskusi mendorong agar hubungan komersial antara media dan platform digital lebih mengutamakan kesepakatan langsung yang transparan, sukarela, dan saling menguntungkan.

Pada saat yang sama, diversifikasi sumber pendapatan dan penguatan kolaborasi dengan pelaku usaha lokal dinilai dapat membantu perusahaan pers menghadapi perubahan industri.

Dengan demikian, upaya menjaga keberlanjutan media lokal tidak cukup hanya berfokus pada mekanisme kompensasi. Kebijakan yang disusun juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan distribusi informasi, keberagaman media, dan hak masyarakat untuk memperoleh berita yang tepercaya dari daerahnya. (*)