RADARBEKASI.ID, MEDAN SATRIA – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus kejahatan ekonomi. Empat pelaku pengoplos gas bersubsidi ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan, ke empat pelaku ini diamankan sudah 3 sampai Minggu yang lalu.
“TKP-nya di wilayah Bantargebang. Sekitar 3-4 minggu yang lalu kita temukan kita amankan dan kita sudah mendapatkan keterangan dari ahli bahwa betul tabung gas 3 kg itu merupakan gas subsidi yang kemudian dipindahkan oleh pelaku ke tabung 12 kg dan tabung 50 kilo,” kata Ivan sapaan akrabnya kepada awak media di Polres Metro Bekasi, Rabu (13/7).
“Yang bertugas untuk memindahkan dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg,” ucapnya.
Kemudian, sambung Ivan, barang barang yang berhasil disita, yaitu tiga unit mobil Daihatsu Grandmax, 15 regulator, selang regulator untuk memindahkan dari tabung 3 kg ke tabung yang lebih besar 12 kg atau 50 kg.
“Kami amankan 474 tabung gas ukuran 3 kg, 17 tabung gas 50 kg, 136 tabung gas ukuran 12 kg, dan beberapa selang untuk proses pemindahan gas tersebut,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, pelaku mendapatkan gas 3 kg ini dengan cara mencari di warung warung kecil. “Sebanyak ratusan tabung gas 3 kg ini didapati dari pelaku berkeliling ke sekitar daerah tempat tinggalnya, membeli gas ukuran 3 kg, lalu dipindahkan ke tabung 12 dan 50 kg,” ungkapnya.
Para pelaku dikenakan pasal 40 (9) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI nomor 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 huruf B dan C uu ri nomor 8 tahun 99 tentang penipuan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. (pay)