Berita Bekasi Nomor Satu

Dorong Penambahan Kuota P3K

ILUSTRASI: Sejumlah tenaga kerja kontrak (TKK) Pemkot Bekasi ketika mengikuti kegiatan di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Terkait rencana penghapusan tenaga honorer atau kontrak pada 2023 mendatang dan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) membuat sejumlah daerah kelimpungan.

Pasalnya banyak tenaga honorer atau kontrak yang harus kehilangan pekerjaan jika dialih status menjadi P3K yang melewati tahapan tes dengan kuota terbatas.

Melihat persoalan itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berharap pemerintah pusat dapat membuat kebijakan yang pro honorer.

“Terkait penghapusan tenaga honorer ini, diharapkan Menpan RB yang baru dapat membuat sebuah kebijakan yang pro honorer. Karena semua kebijakan berada di pusat kami hanya bisa menjalankan,” ujarnya kepada Radar Bekasi ketika peluncuran Platform CASN Juara di Kota Bekasi.

Menurutnya peluang bagi tenaga honorer dapat disalurkan melalui seleksi PNS, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan kuotanya lebih banyak.

“Untuk itu kan ada seleksi CPNS dan juga P3K, dan peluang P3K ini bisa diperluas kuota nya. Karena meskipun berbeda nama tapi hak nya sama, ya kita tunggu saja kebijakan dari Menpan-RB yang baru ini, semoga bisa memberikan sebuah kebijakan yang pro honorer,” terangnya.

Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto menjelaskan, bahwa saat ini Kota Bekasi masih memiliki ribuan tenaga honorer atau kontrak.

“Tenaga honorer yang tercatat di kami itu jumlahnya masih cukup banyak,” tuturnya.

Pihaknya mengaku satu suara dengan pendapat Gubernur Jawa Barat, yaitu adanya penambahan kuota P3K dan persyaratan lebih dipermudah. “Saya satu suara dengan pak gubernur, dalam arti diperluas ialah bagaimana pegawai dengan status honorer ini bisa menjadi P3K semua dengan syarat yang dipermudah,” ucapnya.

Dikatakan Karto, bahwa syarat utama dalam mengikuti seleksi P3K sendiri ialah, minimal sudah bekerja selama satu tahun terhitung dari 31 Desember 2021.

“Syarat nya adalah sudah bekerja selama satu tahun, dimana saat ini masih banyak tenaga honorer yang bekerja terhitung baru 6 bulan atau 8 bulan. Jadi syarat utama bekerja 1 tahun ini mungkin bisa dibuat lebih fleksibel, agar tenaga honorer yang baru bekerja 6 atau 8 bulan ini bisa tetap mengikuti seleksi P3K,” terangnya.

Menurutnya dengan peraturan yang lebih fleksibel, tidak membuat keresahan bagi para tenaga honorer. “Kalau dibuat syarat yang lebih fleksibel kan, tidak menimbulkan keresahan. Kalo syaratnya adalah minimal bekerja 1 tahun, yang baru kerja 6 bulan sampai dengan 8 bulan kan sudah pasti resah karena tidak bisa mengikuti seleksi,” ucapnya.

Sementara menurut data yang dihimpun Kantor BKPSDM Kota Bekasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 9.617 lebih, tenaga P3K sebanyak 913, dan tenaga honorer sebanyak 13.000 lebih.

“Ini jumlah tenaga kerja pemerintah yang ada di Kota Bekasi, dan jumlah paling besar adalah tenaga honorer. Nah ini menjadi PR bagaimana cara nya jumlah tenaga honorer ini bisa menjadi tenaga P3K semua,” terangnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal mengungkapkan, bahwa dirinya juga sepakat dengan pendapat Gubernur Jawa Barat dengan kuota P3K yang diperluas.

“Saya sepakat dengan Gubernur Jawa Barat, hanya saja agar tidak menjadi beban secara anggaran, pemerintah kota harus memacu PAD jauh lebih tinggi lagi,” tuturnya.

Potensi PAD lebih tinggi sendiri dapat dilakukan dengan cara, menggali potensi wilayah dan juga beralih ke sistem pajak online. “Memacu PAD lebih tinggi lagi, bisa dengan cara menggali potensi wilayah dan beralih ke sistem pajak online,” tukasnya. (dew)