RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi sebagai pemangku hajat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum bisa berbuat banyak dengan keberadaan pungutan liar.
Humas Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Adams Bramatio mengatakan, PTSL yang merupakan Program Strategis Nasional (PSN). Seharusnya biaya hanya dikenakan Rp. 150 ribu dalam pengurusan sertifikat tanah.
Kata Adams, dalam perjalanannya ada beberapa masyarakat yang mendapatkan pelayanan PTSL yang dimintai biaya (pungli).
”Ada beberapa yang melapor ke saya terkait pungli. Sebab berapapun luas tanahnya biayanya hanya Rp. 150 ribu. Bahkan oknum pihak desanya sampai saya telepon supaya tidak memungut pelayanan tersebut,”kata Adams, kepada Radar Bekasi saat ditemui di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi.
Sebagai edukasi masyarakat dalam pelayan PTSL, kantor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi melakukan edukasi kepada masyarakat melalui pemerintahan desa/kelurahan yang didampingi oleh kejaksaan dan TNI, Polri.
“Jadi sebenarnya untuk program PTSL ini sebelum melakukan proses pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah. Kami lakukan sosialisasi,”jelasnya.
Adapun proses pelayanan PTSL memang dipusatkan pada pemerintah desa yang melibatkan para RT/RW.
”Jadi dikolektifkan proses pengurusannya. Awalnya para RT mengumpulkan dokumen atau persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengurus setifikat tanah melalui program PTSL, yang berlanjut berkas tersebut dikumpulkan kepada RW dan dilanjutkan kepada pihak desa lalu dilanjutkan ke kantor pertanahan,”jelasnya.
Lebih lanjut, program PTSL sangatlah menguntungkan bagi masyarakat yang ingin menaikan kepemilikan surat tanah dari girik, akte jual beli (AJB) menjadi sertifikat.
”Bagi masyarakat tidak perlu ke kantor BPN melainkan hanya cukup diwilayah masing masing melalui RT, dan untuk progres pengurusan waktunya hanya sekitar dua bulanan, ”jelasnya.
Adams menjelaskan, untuk pelayanan rutin atau tidak melalui PTSL ada beberapa yang harus dilakukan bagi pengurus pelayanan sertifikat. Dari segi biaya tergantung pada lokasi wilayah atau nilai tanah.
Adams menjelaskan, misalkan untuk pengurusan sertifikat tanah di lokasi wilayah Cikarang Selatan untuk biayanya berbeda dengan di wilayah Muaragembong. Sebab lahan di Cikarang Selatan harga tanahnya lebih mahal dibanding kepengurusan di wilayah Muaragembong.
“Saya mengumpamakan untuk pengurusan lahan di Cikarang Selatan dengan lahan 100 meter. Dimana dengan harga sekitar Rp 15 juta permeter harga tanah yang ingin mengurus sertifikat dari awal sampai selesai biayanya bisa mencapai sekitar Rp. 500 ribu. Tentu hal ini berbeda dengan PTSL, sebab meskipun dengan luas tanah satu hektar biayanya tetap Rp. 150 ribu. Kemudian dengan jalur pelayanan rutin biasa proses pelayanannya bisa mencapai enam bulan,”jelasnya.
Sayangnya, Adams tidak bisa menjelaskan untuk aspek biaya. Sebab kata dia, hal itu ada rumusnya.
”Jadi ada rumusnya yang harus saya jelaskan, karena agak panjang jadi saya sulit untuk menjelaskan,”katanya.
Menurut dia, bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Seharusnya bisa memanfaatkan program PTSL. Selain biayanya lebih murah untuk jangka waktunya tidak terlalu lama. Kemudian bagi masyarakat tidak perlu datang ke kantor pertanahan.
Dengan melalui sosialisasi yang telah dilakukan melalui pemerintah desa. Seharusnya masyarakat juga bisa atau berani melaporkan kepada penegak hukum. Baik kejaksaan atau kepolisian apabila terjadi pungli.
”Memang dalam proses pengurusan ada ada saja yang ingin memberikan uang dalam pelayanan. Hanya saja kami telah diberikan pengarahan untuk tidak menerima uang pada pelayanan PTSL. Sebab hal ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat, dan kami juga tidak memungkiri apabila ada saja yang memberi makanan atau minuman ketika dalam pelayanan PTSL,”jelasnya.
Dengan biaya PTSL Rp. 150 ribu untuk pengurusan sertifikat. Melalui Kementrian ATR/BPN telah menggelontorkan anggaran. Pada tahun 2022 ini telah dianggarkan sebesar Rp. 9,8 miliar untuk target 239. 800 sertifikat.
Untuk wilayahnya pada tahun ini memang tidak semua wilayah yang ada di Kabupaten Bekasi. Dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh pihak PTSL.
“Untuk tahun ini ada empat tim yang ditunjuk,”kata Adams.
Empat tim tersebut, untuk tim pertama terdiri dari Desa Kertamukti, Gandamekar, Gandasari, Mekarwangi, Telajung, Karangsentosa, Karangsetia, Karanganyar, Karangmukti, Karangsatu, Karangharum, Karangmekar, Karanghawur, Karangjaya, Sumberreja, Sukabudi, Pantaimakmur, Setiamulya.
Tim dua, Desa Bunibakti, Kedungjaya, kedungpengawas, Muarabakti, Karangrahayu, Sukaraya, Sukadaya, Sukaringin, Sumberjaya, Pahlawansetia, Pusakarakyat.
Tim tiga, Desa Huripjaya, Pantaihurip, Jejalenjaya, Satriamekar, Srijaya, Srimahi, Srimukti, Samudrajaya.
Tim empat, Desa Cicau, Sukamahi, Banjarsari, Sukahurip, Sukamanah, Sukamulya, Sukabakti, Sukamaju, Sukamantri, Sukarahayu, Sukaraja, Sukarapih, Sukawijaya, Mangunjaya, Satriajaya.
Sementara itu, terkait terjadinya pungli pada program PTSL yang melaporka kepada pihak Kejaksaan Kabupaten Bekasi. Radar Bekasi tidak bisa menerima informasi dari penegak hukum tersebut.
Radar Bekasi, mencoba mendatangi kantor Kejari Kabupaten Bekasi namun disayangkan tidak ada yang bisa ditemui. Bahkan Radar Bekasi mencoba menghubungi Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi namun tidak direspon. Dan anehnya saat menghubugi Kepala Kajari Kabupaten Bekasi nomor Radar Bekasi diblokir.(and)
RALAT
Redaksi telah mengubah judul dan foto pada berita ini karena terdapat kesalahan. Demikian kesalahan telah kami perbaiki. Kami mohon maaf atas kesalahan tersebut dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih.