RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kabar duka datang dari keluarga besar Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Efendi. Ibunda tercinta Nuroh binti Ijo meninggal dunia, Senin sore kemarin pada pukul 17. WIB di RS Mitra Keluarga Bekasi Timur di usia 78 tahun.
“Iya Benar (Ibunda rahmat Efendi meninggal dunia),” ungkap Pranata Humas Sub Koordinator Publikasi Eksternal Pemerintah Kota Bekasi, Muchlis.
Dalam kesempatan tersebut Muchlis juga menyampaikan kepada masyarakat, untuk mengirimkan doa kepada ibunda Rahmat Efendi.
“Mohon doanya bapak dan ibu serta rekan, agar seluruh amal ibadah Ibunda Bapak Rahmat Effendi diterima disisi Allah SWT dan diampuni segala kesalahannya serta diberikan tempat terbaik untuknya,” terangnya.
Kuasa hukum Rahmat Effendi mengatakan bahwa pihaknya kemarin malam tengah mengurus izin agar kliennya mendapat penangguhan setelah kabar duka tersiar.”Tim kami sedang mengurus perijinannya,” kata Kuasa Hukum Rahmat, Tito Hananta
Diketahui sebelumnya Wali Kota nonaktif Rahmat Efendi atau dikenal pepen, divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus suap terkait pengadaan barang dan juga jasa lelang jabatan.
Sidang vonis tersebut dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negri (PN) Bandung Rabu 12 Oktober 2022 lalu.(sur)