RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat akan mengajukan banding ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Langkah ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Ummat tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Menurut Ketua DPW Partai Ummat Jawa Barat, Daris, apabila menghitung proses masih ada lanjutan setelah KPU membacakan hasil rekapitulasi verifikasi. Oleh karena itu, kata Daris, partainya akan mengajukan banding ke Bawaslu bahwa yang disampaikan KPU itu tidak benar. Pasalnya, ada proses-proses yang keliru.
“Berdasarkan Undang-undang Pemilu, kalau kita dinyatakan begitu (tidak memenuhi syarat,Red) sama KPU. Maka kita dikasih kesempatan untuk banding ke Bawaslu. Ada proses hukum melalui Bawaslu,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (15/12/2022).
Besok, Jumat (16/12/2022) tim kuasa hukum dari DPP akan mengurus pengajuan banding tersebut. Selanjutnya, Daris menyampaikan, Bawaslu akan memeriksa data-data partainya.
“Saya sudah komunikasi dengan DPP maupun DPW se-Indonesia, terutama dengan NTT. Kita sudah ketemu sama-sama dengan tim hukum dari DPP, kita sudah siapkan semua dan kita akan serahkan bukti-bukti kelengkapan ke Bawaslu. Insya Allah mudah-mudahan Bawaslu amanah,” ucapnya.
BACA JUGA: Partai Buruh Lolos, Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024
Daris menegaskan, apabila dibandingkan dengan partai-partai lain yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU, partainya lebih lengkap. “Saya di Jawa Barat mengikuti KPU-KPU se Jawa Barat. Partai Garuda misalkan, itu nggak ada pengurusnya. Sedangkan Partai Ummat lengkap,” tuturnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini begitu optimis partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. “Saya sangat optimis Partai Ummat bisa lolos. Kita punya data otentik A1 dari seluruh Indonesia. Seandainya ini disidang di malaikat, kita siap,” ungkapnya. (pra)