RADARBEKASI.ID, BEKASI – Angka kriminalitas selama tahun 2022 di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, mengalami peningkatan hingga 75 persen, apabila dibandingkan tahun 2021 lalu.
Mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat (anirat), perjudian, cyber crime, industri dan perdagangan, termasuk kasus narkoba dan laka lantas.
“Berdasarkan catatan kami sela tahun 2021, angka kriminalitas mencapai 1.179 kasus. Kemudian pada tahun 2022, meningkat sebanyak 1.553 kasus,” tutur Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Diketahui, kasus curat meningkat 19 persen, dari angka 43 menjadi 52. Kemudian curas meningkat 47 persen, dari angka 17 menjadi 22. Curanmor naik 35 persen, dari angka 70 menjadi 95. Anirat naik 50 persen, dari angka 12 menjadi 18 kasus. Perjudian 90 persen, dari angka satu menjadi sepuluh. Cyber crime naik 41 persen, dari angka 140 menjadi 201. Terakhir industri dan perdagangan naik 200 persen, dari kosong menjadi dua.
Namun kata Gidion, kenaikan ini diimbangin dengan penanganan perkara atau penyelesaian perkara, yang biasa disebut crime clearance sebanyak 75 persen. Yaitu dari angka 995 pada tahun 2021, kemudian bertambah menjadi 1.271 pada tahun 2022. Menurutnya, pada tahun 2021-2022, ada kebijakan-kebijakan yang kemudian mengakselerasi penyelesain perkara. Misalnya restorative justice.
Tentunya angka ini sangat dirasakan oleh masyarakat, bagaimana respon penyelesaian dengan cara-cara restorative justice.
“Jadi penyelesaian perkara disini ada dua hal, pertama berkaitan criminal justice yang ujungnya final sistem atau peradilan pidana. Kemudian kedua restorative justice, itu adalah pengembalian hubungan antara orang yang berperkara, yang menjadi salah satu poin untuk kemudian mengakselerasi terciptanya claim klirens,” ucapnya.
Gidion membeberkan, kasus narkoba juga ada kenaikan angka di tahun 2022. Seperti kasus ganja, dari angka 8933,69 menjadi 4751,43. Lalu sabu, dari angka 12691, menjadi 782,49 dan ekstasi 2144,67. Untuk gol IV obat dari angka 6141 meningkat menjadi 206,56 dan gorila sinte 4,57.
Kata dia, saat ini, dalam penanganan narkoba orientasinya adalah bukan lagi pidana, terutama kepada pengguna. Karena pengguna adalah korban, maka misinya harus disembuhkan. Tetapi untuk pelaku peredaran, tetap menjadi ranah penegakan hukum secara represif.
Kedepannya, tambah Gidion, harus merubah stigma masyarakat mengenai narkoba.
“Bagaimana merubah stigma kepada kampung narkoba menjadi kampung-kampung yang produktif. Ini merupakan PR besar buat kami,” ujar Gidion.
Selain itu, laka lantas mengalami peningkatan korban kecelakaan 45 persen, yang meninggal dan luka berat maupun ringan.
“Kenapa ada peningkatan, karena mobilisasi masyarakat sudah mulai normal, ketika tahun 2021, orang lebih banyak berdiam berdiri dirumah mencegah penularan Covid-19,” tandasnya. (pra)