RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP), mendapat penolakan dari warga Bekasi. Pasalnya, rencana tersebut dianggap akan menambah beban bagi warga di tengah tingginya harga kebutuhan pokok saat ini.
Bentuk penolakan tersebut dengan adanya aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD DKI Jakarta, kemarin. Warga yang sebagian besar berprofesi sebagai Ojek Online (ojol) tersebut mendesak, agar DPRD DKI Jakarta membatalkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur kebijakan jalan berbayar tersebut dibatalkan.
“Tuntutannya cuma satu, batalkan,” kata Ketua Patriot Goograber, Jumari, Rabu (25/1).
Kegelisahan ini kata Jumari, muncul saat kendaraan yang sehari-hari digunakan oleh para pengemudi Ojol tidak termasuk kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan jalan berbayar. Pasalnya, plat nomor kendaraan pada pengemudi Ojol berplat hitam, bukan kuning.
Para pengemudi Ojol dari Bekasi bergabung dengan para pengemudi Ojol dari berbagai wilayah di Jakarta, dan daerah di sekitar Jakarta. Lantaran Bekasi yang letaknya berbatasan langsung dengan Jakarta, tidak jarang para pengemudi Ojol di Bekasi mendapat pelanggan untuk diantarkan ke berbagai wilayah di Jakarta.
“Kita ini sering dapat Customer ke Jakarta, Bekasi ini memang dekat dengan Jakarta. Kalau nanti berbayar mesti kita Cancel, nggak bakal kita ambil orderannya,” ungkapnya.
Kebijakan jalan berbayar disebut akan merugikan para pengemudi Ojol, bahkan masyarakat umum pengguna kendaraan pribadi.
Dengan ongkos Rp40 sampai Rp50 ribu untuk mengantarkan penumpang dari pusat Kota Bekasi menuju kawasan Jakarta Selatan, pendapatan bersih yang didapat oleh para pengemudi Ojol akan semakin berkurang, setelah dikurangi tarif ruas jalan berbayar, biaya bahan bakar, sampai tarif parkir.
Negosiasi kata Jumari, masih bisa dilakukan jika ia dan kawan-kawannya mengangkut penumpang. Sebaliknya, negosiasi akan sulit dilakukan jika ia dan kawan-kawannya menerima pesanan untuk mengantarkan barang.”Belum lagi kalau kita nganter itu masuk parkir, parkir itu kadang-kadang tidak dicover sama penumpang,” tambahnya.
Selama ini menurut nya, strategi Ganjil Genap (Gage) dinilai sudah efektif untuk mengatasi kemacetan. Akan lebih merugikan jika kebijakan jalan berbayar diterapkan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh warga Bekasi yang sehari-hari beraktivitas di Jakarta, Ramdhan Harry (33).”Tidak setuju,” kata warga yang tinggal di kawasan Setu, Kabupaten Bekasi ini.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu menerapkan opsi kebijakan jalan berbayar. Jika tetap dilakukan, ruas jalan berbayar ini akan memiliki kesan eksklusif, selain juga menambah kantung-kantung kemacetan yang baru di Jakarta.
Warga yang sehari-hari hilir mudik Bekasi-Jakarta menggunakan kendaraan pribadi ini menyadari, masyarakat lebih baik menggunakan kendaraan umum dalam beraktivitas. Namun, ia merasa transportasi publik yang ada belum memadai, terutama dari sisi jumlah, ini juga yang ia rasakan.
“Jumlah unitnya saja yang kurang, jadi kelamaan nunggu, untuk fasilitas sudah baik,” ungkapnya.
Aktivitasnya sehari-hari cenderung mobile, tidak berdiam di satu lokasi. Sejauh ini ia melihat kepadatan lalu lintas di DKI Jakarta tidak banyak berubah, meskipun kebijakan Gage sejauh ini dinilai sudah efektif di beberapa titik.
Konsekuensi dari kebijakan Gage ini, kemacetan di jalan-jalan pinggiran Jakarta bertambah.Tidak sedikit warga yang tinggal di Bekasi, sehari-hari beraktivitas di Jakarta. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2022 lalu, proporsi pekerja komuter tertinggi di kawasan Jabodetabekpunjur, yakni 18,48 persen dari 8,07 juta orang.
Kebijakan jalan berbayar ini didasari tingkat kemacetan di Jakarta yang terus meningkat. Tahun 2022, tercatat ada 22 juta pergerakan, kemacetan membuat pengendara mengalami kerugian waktu 30 menit, dan kerugian negara lebih dari Rp70 triliun.
Jalan berbayar rencananya akan beroperasi mulai pukul 05:00 WIB sampai pukul 22:00 WIB. Kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ini diantaranya kendaraan listrik, kendaraan dinas instansi pemerintah, TNI dan Polri selain plat hitam, kendaraan plat kedutaan, mobil ambulance, mobil jenazah, hingga pemadam kebakaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa ojek online tetap masuk dalam kategori kendaraan yang terdampak jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) lantaran tidak termasuk kendaraan yang ber-plat kuning. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi sebagaimana dalam UU 22 bahwa pengecualian itu hanya untuk plat kuning dan mereka angkutan online ini kan sekarang masih plat hitam,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/1).
Namun begitu, Syafrin mengatakan bahwa saat ini UU Nomor 22 Tahun 2009 itu sedang dalam tahap revisi di DPR. Dengan begitu, bisa jadi ojek online akan dimasukkan dalam kategori angkutan umum yang berplat kuning. “Kalau undang-undangnya diubah, ya (ojol bisa dikecualikan terkena ERP). (Tapi) Undang-undangnya kan masih tetap UU 22 2009,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya mengaku pihaknya tak mempunyai banyak kewenangan terkait keputusan 25 ruas jalan prabayar itu. Pasalnya keputusan jalan prabayar di Jakarta itu merupakan kewenangan Gubernur DKI dan DPRD.“Kita ikuti keputusan pemerintah DKI dan kesepakan DPRD,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran kepada wartawan, belum lama ini.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku, pihaknya akan terus berupaya membenahi transportasi publik di Ibu Kota. “Jadi kan konsepnya sambil proses itu, Pemda DKI juga harus merapikan, menyiapkan Transjakarta misalnya, bisa melayani dengan baik,” ujarnya kepada wartawan.
Jika tak juga dibahas, Heru mengungkapkan bahwa wacana untuk mengurai kemacetan di Jakarta melalui ERP akan mandek terus dan tak ada titik temunya. Oleh karenanya, ia akan terus melakukan hal itu. “Itu kan perlu waktu sambil jalan, di sisi lain ERP juga aturan-aturan yang dibahas masih lama waktunya. Kalau enggak dimulai, kapan dimulainya kan seperti itu,” tegasnya.
Terpisah, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai rencana penerapan ERP, kenaikan tarif KRL, hingga operasional LRT Jabodetabek bagian upaya mendukung penggunaan transportasi umum secara masif.
“Untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, diperlukan kemauan besar untuk melaksanakan strategi guna membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Salah satunya dengan penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik,” paparnya, Rabu (25/1).
Rencana ini kata Djoko, bukan barang baru, sudah diwacanakan sejak periode Gubernur Sutiyoso, lewat Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2007 tentang Pola Transportasi Makro. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa ERP merupakan kebijakan yang sangat tidak populer, hanya masyarakat yang peduli transportasi dan gubernur yang tidak peduli pada popularitas saja yang berani melaksanakannya, atau jika terbit Undang-undang (UU) yang mewajibkan gubernur menerapkannya.
Selain itu, tidak banyak kota yang menerapkan ERP, lantaran tidak mendapat dukungan politisi dan masyarakat. Salah satu faktor yang mempersulit kata dia, meyakinkan masyarakat yang yang terkumpul dari biaya retribusi penggunaan jalan sebagai dampak dari aturan yang berlaku, bukan target untuk mendapatkan PAD.
Pemerintah DKI Jakarta banyak mengeluarkan anggaran untuk pengawasan pada kebijakan Three in One. Sementara Gage, biaya banyak dikeluarkan untuk penjagaan guna penegakan aturan.Untuk mengawalinya, pemerintah DKI Jakarta dapat melaksanakan uji coba di satu ruas jalan, sebelum dilanjutkan di ruas-ruas jalan yang lain.
Namun, tersisa masalah bagi warga Bodebek yang belum memiliki jaringan transportasi, permasalahan ini harus diselesaikan. Sehingga, sinergi pemerintah pusat dan daerah dibutuhkan untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan ini.
“Sementara layanan angkutan umum menuju Jakarta dari kawasan Bodetabek masih minim. Lain halnya di Kota Jakarta, cakupan layanan angkutan umum sudah dapat mengcover seluruh kawasan permukiman yang ada,” ungkapnya.
Layanan transportasi di kawasan Bodebek dinilai masih sangat buruk. Saat ini, hampir 99 persen lebih perumahan di Bodebek tidak terlayani transportasi umum.
Djoko menilai sebaiknya ERP dilaksanakan tahun 2024, disamping LRT Jabodetabek beroperasi tahun 2023 ini guna menambah kapasitas angkutan umum. Selain itu, masih ada sisa waktu untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
“Sediakan dulu angkutan umum di Bodetabek seperti Trans Pakuan di Bogor atau Tayo di Tangerang,” tambahnya.
Setidaknya ada empat negara di dunia yang lebih dulu menerapkan kebijakan jalan berbayar. Keempat nya salah Norwegia yakni kota Oslo, Swedia di kota Stockholm, Inggris di kota London, dan Singapura. (Sur)