RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Solihin alias Duloh menjadi eksekutor pembunuhan berantai kelompok Wowon Erawan alias Aki. Solihin mengaku membunuh 7 orang dengan tangannya sendiri.
Sedangkan untuk korban Siti tewas tenggelam, dan Halimah meninggal karena sakit sebelum dibunuh.
Solihin mengaku perintah pembunuhan datang dari Aki Banyu. Dia menganggap Aki Banyu adalah orang sakti, dan telah menjanjikan kekayaan untuknya jika menuruti semua perintah.
“Alasannya nurutin permintaan Aki Banyu, diiming-imingi uang Rp 500 juta,” kata Solihin kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
BACA JUGA: Edan! Tersangka Pembunuh Berantai Rela Istrinya Dibunuh Wowon Cs Asal Dapat Uang
Meski begitu, Solihin mengaku belum pernah mendapat kekayaan dari Aki Banyu. Dia hanya beberapa kali menerima jatah dari transferan para TKW kepada Dede Solehudin. Itu pun nominalnya kecil, sekitar Rp 300 ribu. “Cuma buat jajan saja,” jelasnya.
Meski begitu, Solihin mengaku belum jelas sampai kapan dia harus melakukan pembunuhan. Aki Banyu belum memberikan perintah.
“Awalnya percaya karena diiming-imingi uang, jangan ngebantah katanya, kalau udah sukses semua beres, kamu dikasih,” pungkas Solihin.
BACA JUGA: Pembangunan Jalan Cikarang-Cibarusah Sisakan Masalah
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.
“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.
Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (jpc)