RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua pelaku NY (39) dan MEP (29), nekat mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) NY, demi membelikan perhiasan emas untuk sang istri.
Kedua pelaku berhasil dibekuk usai melakukan aksinya di sebuah mesin ATM yang berada di salah satu minimarket, Taman Wisata, Marakash Square, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Boreas Kaliangsana, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (20/1).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan adanya laporan Jemiyo (60), korban ganjal ATM yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Kejadian ini berawal pada Jumat (6/1), saat itu korban yang sedang melakukan transaksi di lokasi kejadian, tiba-tiba kartu ATM miliknya tidak bisa masuk. Alhasil, itu membuat korban kebingungan.
Tak lama kemudian, datang seorang pelaku berinisial NY yang menawarkan bantuan kepada korban untuk melakukan transaksi. Pelaku yang sudah merancang itu semua, tiba-tiba mengatakan bahwa untuk saat ini sudah bisa melakukan transaksi di mesin ATM tersebut tanpa menggunakan kartu.
“Jadi, pelaku memberitahu bahwa sekarang untuk transaksi sudah bisa tanpa menggunakan kartu ATM, dan pelaku kemudian meminta korban untuk menekan tombol menu serta memasukan PIN ATM milik korban,” ujar Twedi saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Jumat (3/3).
Korban yang tak paham teknologi pun mempercayai modus pelaku, hingga kemudian menyerahkan kartu ATM miliknya kepada pelaku. Pelaku sempat membantu mencoba memasukan kartu ATM tersebut, kemudian kartu tersebut ditukar oleh kartu ATM yang dibawa oleh pelaku, dengan warna dan bank yang sama.
Lantaran transaksinya selalu gagal, korban pergi meninggalkan mesin ATM tersebut, dan mencari mesin ATM lainnya.
“Tidak lama kemudian, korban menerima notifikasi SMS bahwa ada 11 kali transaksi penarikan uang dari rekening miliknya. Saldo di rekeningnya sebesar Rp 60 juta, sudah kosong saat dicek ke bank,” tuturnya.
Polisi melakukan pengejaran hingga para pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Subang. Dari tangan para pelaku, ditemukan puluhan kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai, dua unit mobil, serta perhiasan yang dibeli pelaku dari hasil menguras rekening korban.
Selain di Kabupaten Bekasi, kedua pelaku juga sudah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Pademangan, Ancol, Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (pra)