Berita Bekasi Nomor Satu

Digugat Menkeu Sri Mulyani, ICW Sebut Kemenkeu Tak Transparan Soal JKN

Gugatan tersebut menunjukkan Kemenkeu sangat bersikeras tidak mau transparan kepada publik mengenai persoalan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Dok. JawaPos.com)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons gugatan yang dilayangkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Peneliti ICW Almas Sjafrina menyayangkan gugatan yang dilayangkan Sri Mulyani tersebut.

“Iya, kami sangat menyayangkan langkah Kemenkeu yang mengajukan gugatan tersebut,” kata Almas dikutip dari JawaPos.com, Minggu (12/2/2023).

Menurut Almas, gugatan tersebut menunjukkan Kemenkeu sangat bersikeras tidak mau transparan kepada publik mengenai persoalan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Padahal, publik berhak tahu dan bisa ikut mengawal upaya pembenahannya.

BACA JUGA: Ormas Geruduk Kantor Lising di Tambun, Satu Orang Luka, Empat Mobil Ringsek

“Ini menunjukkan Kemenkeu sangat bersikeras tidak mau transparan kepada publik mengenai persoalan pengelolaan JKN,” tegas Almas.

Menurut Almas, informasi soal pengelolan JKN dinilai sangat krusial. Sebab, berdasarkan keterangan Kemenkeu di media, hasil audit tersebut menjadi salah satu dasar penghitungan pemberian dana talangan terkait defisit JKN yang bernilai triliunan rupiah.

“Terlebih iuran JKN saat ini juga naik. Kenapa hasil auditnya harus dirahasiakan dari publik?” cetus Almas.

BACA JUGA: Plt Wali Kota Nyalon Ketua KONI Kota Bekasi, Baca Nih Aturan Undang-Undangnya

Gugatan Menkeu Sri Mulyani kepada ICW tertuang dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tertanggal 8 Februari 2023.

Dalam gugatan itu, Sri Mulyani mengajukan beberapa permintaan ke pengadilan.

Pertama, menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dahulu termohon Informasi.

BACA JUGA: Heboh! 18 TKK Mundur, Kabarnya Jadi TKK Pengganti di Pemkot Bekasi Dikutip Rp 40 Juta Per Orang

Kedua, menerima alasan-alasan keberatan keberatan yang ia sampaikan untuk seluruhnya.

Ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin