RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo (50) oleh majelis hakim Wahyu Iman Santoso dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dinilai pihak keluarga Brigadir Yoshua sebagai ketok palu hakim yang adil.
Seperti diketahui, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukumam mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Menanggapi vonis ini, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadi J, Martin Lukas Simanjuntak mengapresiasi vonis tersebut. Sebab, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kepada Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
“Tanggapannya majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan, oleh karena itu putusannya divonis maksimal, karena tidak ada yang meringankan,” kata Martin ditemui JawaPos.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Martin menyatakan, vonis tersebut sesuai yang diharapkan pihak keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo divonis mati oleh pengadilan. “Sesuai yang diharapkan Ibunda korban dan juga keluarga,” ungkap Martin.
Martin tak mempermasalahkan jika Sambo nantinya mengajukan upaya hukum banding dari vonis tersebut. Sebab, itu merupakan haknya sebagai terdakwa.
BACA JUGA: Hakim Ungkap Pengakuan Putri Dilecehkan Tidak Masuk Akal
“Silakan banding itu hak terdakwa,” tegas Martin.