Berita Bekasi Nomor Satu

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Yoshua: Hukuman Adil!

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo (50) oleh majelis hakim Wahyu Iman Santoso dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dinilai pihak keluarga Brigadir Yoshua sebagai ketok palu hakim yang adil.

Seperti diketahui, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukumam mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi vonis ini, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadi J, Martin Lukas Simanjuntak mengapresiasi vonis tersebut. Sebab, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kepada Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

“Tanggapannya majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan, oleh karena itu putusannya divonis maksimal, karena tidak ada yang meringankan,” kata Martin ditemui JawaPos.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Martin menyatakan, vonis tersebut sesuai yang diharapkan pihak keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo divonis mati oleh pengadilan. “Sesuai yang diharapkan Ibunda korban dan juga keluarga,” ungkap Martin.

Martin tak mempermasalahkan jika Sambo nantinya mengajukan upaya hukum banding dari vonis tersebut. Sebab, itu merupakan haknya sebagai terdakwa.

BACA JUGA: Hakim Ungkap Pengakuan Putri Dilecehkan Tidak Masuk Akal

“Silakan banding itu hak terdakwa,” tegas Martin.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2023).
Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1.
Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (jpc)