Berita Bekasi Nomor Satu

Hakim Ungkap Pengakuan Putri Dilecehkan Tidak Masuk Akal

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai pengakuan Putri Candrawathi yang menyatakan sebagai korban kekerasan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak masuk akal. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai pengakuan Putri Candrawathi yang menyatakan sebagai korban kekerasan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak masuk akal. Sehingga motif tersebut harus dikesampingkan.

“Sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Keyakinan hakim berdasarkan keterangan kesaksian Ricky Rizal. Bahwa saat di Magelang setelah mengaku dilecehkan, Putri meminta Ricky memanggil Yosua. Lalu Putri dan Yosua bertemu 4 mata di dalam kamar. Sedangkan Ricky menunggu di luar.

“Bahwa dari pengertian gangguan stres pascatrauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual yang di atas, perilaku Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan,” kata Wahyu.

“Tindakan Putri memanggil dan menemui almarhum Yosua di kamarnya adalah terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut. Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual proses pemulihannya memerlukan waktu yang cukup panjang, tidak bisa sekejap. Bahkan, tidak jarang ada korban menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

“Kami penuntut umum, menuntut memohon agar Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidsna pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Hal-hal yang memberatkan Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin