Berita Bekasi Nomor Satu

Masa Tinggal Jemaah Haji Malaysia Disebut 25 Hari, Kemenag: Informasi Menyesatkan

Ilustrasi ibadah haji. Foto Antara.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid menegaskan informasi masa tinggal jamaah haji reguler Malaysia di Arab Saudi selama ibadah haji hanya 25 hari adalah keliru dan menyesatkan. Pemangkasan masa tinggal sebelumnya sempat muncul ke pemerintah RI agar biaya haji bisa dikurangi.

Sebelumnya Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf sempat mengatakan bahwa Indonesia perlu belajar dari Malaysia yang bisa menyelenggarakan haji dalam durasi 25 hari, karena meniadakan Arbain (salat wajib berjamaah 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi).

“Mengatakan durasi haji Malaysia 25 hari itu keliru dan menyesatkan,” kata Subhan di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

BACA JUGA: Pangkas Tujuh Hari Masa Tinggal, Ongkos Haji Hemat Rp 322 Miliar

Menurutnya, masa tinggal jamaah haji Malaysia itu lebih lama dari Indonesia. Padahal, masa tinggal jamaah haji Indonesia saja sudah 40 hari.

“Saya sudah komunikasi dengan Datuk Sri Syed Saleh, Kepala Tabung Haji Malaysia. Jemaah haji Malaysia sudah berangkat pada 1 Zulkaidah. Itu lebih awal dari Indonesia yang dijadwalkan berangkat 4 Zulkaidah,” ucap Subhan.

“Sementara Bandara Arab Saudi, baik Jeddah maupun Madinah, baru dibuka kembali untuk proses pemulangan jemaah pada 15 Zulhijjah. Kalau rentang hari Zulkaidah 29 sampai 30 hari, maka dipastikan masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia lebih dari 45 hari,” sambungnya.

BACA JUGA: Gambaran Haji Tahun 2023, Satu Toilet Dipakai 100 Orang di Mina

Subhan menegaskan, info masa tinggal jamaah haji reguler Malaysia sebenarnya bisa dicek juga dari publikasi website Tabung Haji. Di situ diinformasikan bahwa kloter pertama berangkat 1 Zulkaidah dan pulang 18 Zulhijjah.

“Jadi masa tinggal antara 47 atau 48 hari, bukan 25 hari seperti disampaikan BPKH,” tandasnya

Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 90.050.637,26 per jamaah haji reguler. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah hanya Rp 49.812.700,26 (55,3 persen). Sedangkan sisanya Rp 40.237.937 (44,7 persen) bersumber dari penggunaan nilai manfaat.

BACA JUGA: Calon Haji Bekasi Pilih Mundur

Menag, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175,11 (30 persen).

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jamaah akan membayar Rp 49,8 juta dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp 8,090 triliun,” kata Yaqut.

“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp 845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp 8,9 triliun,” sambungnya. (jpc)