Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kasus Tanah, Pejabat Pemkot Bekasi Ditangkap Bareskrim Polri, Plt Wali Kota Beri Pembelaan

Ilustrasi. Foto ist.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membenarkan adanya penangkapan terhadap sejumlah pejabat aktif dan nonaktif di Pemkot Bekasi.

“Benar ada penangkapan kepada pejabat aktif dan tidak aktif di Kota Bekasi. Tapi kasusnya bukan penyerobotan tanah,” kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Radarbekasi.id, Kamis (23/2/2023).

Dia menjelaskan, kasus tersebut terkait kesalahan administrasi pertanahan.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap Sejumlah Pejabat Kota Bekasi

“Konstruksi hukumnya bukan penyerobotan tanah. Mereka ditahan karena proses administrasi yang salah terkait tanah,” jelas Plt Wali Kota Tri Adhianto.

Sebagai pemimpin daerah, imbuh Tri Adhianto, melihat anak buahnya ditangkap, dirinya akan melakukan pendampingan hukum terhadap pejabat yang masih aktif dan ditahan dalam kasus tersebut.

“Saya akan memberikan pendampingan hukum ya, kepada pejabat Kota Bekasi yang ditangkap dan ditahan itu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Duh, Mantan Camat Bekasi Timur Diduga Asusila Anak Tiri

Seperti diberitakan, sejumlah pejabat Pemkot Bekasi ditangkap Bareskrim Polri pada pekan lalu terkait kasus pertanahan di wilayah Jatibening  Pondokgede.

Mereka yang ditangkap berjumlah 5 orang yang terdiri dari pejabat aktif dan tidak aktif serta pihak swasta selaku pembeli tanah.

Diketahui satu orang merupakan pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang pensiun mantan Camat Pondokgede, satu ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, satu orang sebagai pembeli tanah dan satu orang lagi sebagai tokoh masyarakat.

BACA JUGA: Ekowati Mengalah, Musorkot Pilih Plt Wali Kota Bekasi Ketua Umum KONI Kota Bekasi 2023-2027

Kelima orang tersebut telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dan ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi Timur. (pay)