RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengeksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dieksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Bharada Richard Eliezer akan mulai menjalani masa pemenjaraan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Cabang Jakarta Pusat, pada Senin (27/2/2023) siang.
BACA JUGA: Eksekutor Pembunuhan Yoshua Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat siang ini pukul 13.00 WIB.
“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Syarief.
Kejari Jaksel telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait proses eksekusi Bharada Eliezer, hal ini karena status Eliezer sebagai justice collaborator.
BACA JUGA: Polres Metro Jaksel Periksa Saksi Terbaru Kasus Anak Pejabat Pajak, Diduga Ini Pemicunya
Pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas dilakukan guna menjamin hak-hak Bharada Eliezer yang sekarang berstatus terpidana.
“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” ujar Syarief.
Dalam proses pemindahan tempat penahanan Bharada Richard dari Rutan Bareskrim ke Lapas Jakarta Pusat, personel Brimob itu juga akan mendapat pengawalan ketat dari pihaknya dan juga dari LPSK.
BACA JUGA: Duh, Mantan Camat Bekasi Timur Diduga Asusila Anak Tiri
“Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK,” katanya.
Terpisah, Humas Ditjen PAS Rika Apriliani mengatakan pihaknya menunggu koordinasi lanjutan dari Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Bharada Eliezer di Lapas Jakarta Pusat.
Rika mengatakan pihaknya memastikan bakal memenuhi segala persyaratan sesuai permintaan yang disampaikan oleh Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer di lapas.
“Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihaknya Eliezer juga,” kata Rika.
Richard Berpeluang Bebas Bersyarat Juli 2023
Perlu diketahui, sebagai justice collaborator Richard Eliezer masih berhak untuk mendapatkan pengawasan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga dia berstatus narapidana atau napi.
Warga binaan atau narapidana alias napi bisa bebas bersyarat, dengan ketentuan sudah menjalani masa pidana minimal 2/3.
Dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Syarat lain, yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir dan sudah menjalani program pembinaan dengan baik.
Untuk bisa mendapatkan bebas bersyarat, Eliezer minimal sudah menjalani masa kurungan 12 bulan (2/3 dari 18 bulan).
Karena mantan ajudan Ferdy Sambo itu ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 3 Agustus 2022, maka syarat 2/3 tersebut jatuh pada Juli 2023.
Dengan demikian, Richard Eliezer berpeluang bebas bersyarat 5 bulan lagi. (jpnn)