RADARBEKASI.ID, JAKARTA Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menekankan bahwa profesi ‘pak ogah’ tidak memiliki hak apapun dalam mengatur kebijakan lalu lintas.
Pernyataan ini disampaikan olehnya terkait penutupan sejumlah putaran balik atau u-turn selama arus mudik Lebaran 2023.
Karyoto mengatakan, ‘pak ogah’ atau pengatur jalan liar tidak memiliki hak protes terhadap kebijakan itu. Sehingga segala kebijakan lalu lintas yang diambil di luar kewenangannya.
BACA JUGA: Para Pemudik Mobil Listrik Percaya Diri Tempuh Ratusan Kilometer, Andalkan SPKLU di Rest Area
“Hak paling tinggi adalah hak kepentingan masyarakat. Kalau ‘pak ogah’ nggak punya hak, dia hanya untuk mencari untuk kehidupan diri sendiri,” kata Karyoto.
Karyoto menjelaskan, ‘pak ogah’ bukanlah prpfesi yang diakui oleh negara. Sejauh ini mereka beroperasi dengan sistem sukarela.
“Sebenarnya itu bukan profesi mohon maaf, yang tadinya sukarelawan pembantu lantas. Kalau dia tidak sukarela minta ongkos berarti kan tidak membantu. Memang ada yang gratis, karena negara kan tidak memberikan insentif. Kalau dia hobi mengatur lalu lintas silakan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya membuka peluang untuk membina para ‘pak ogah’ tersebut. Sehingga bisa memahami kebijakan-kebijakan yang telah diambil.
“Kita sama-sama pemakai jalan raya, ketika belok ada duitnya, langsung ambil. Kalau yang tidak tunggu dulu, kiri kanan kiri kanan,” jelas Karyoto.
Sementara itu, terkait opini yang menyebutkan penutupan putaran balik menjadi biang kemacetan, akan dilakukan evaluasi.
BACA JUGA: Pengamanan Mudik Lebaran 2023 di Jabar Makan Korban, Satu Polisi Gugur Saat Tugas
“Tentunya akan kita evaluasi yang penting bukan itunya, tingkat kepadatan arus yang melewati situ. Kalau di situ ada gara-gara u-turn mengekor sampai 1 kilometer kami harus evaluasi. Apakah dipanjangkan u-turn-nya atau apalah itu dibuka dan diatur,” pungkas Karyoto. (jpc)