Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tersangka Pengeroyok Pengunjung Kafe di Pekayon Ditangkap, Ini Motifnya 

Kepolisian Polsek Bekasi Selatan merilis pelaku pengeroyokan pengunjung kafe di Pekayon, Bekasi Selatan, Rabu (14/6/2023). Foto Raiza Septianto/radarbekasi.id

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Polsek Bekasi Selatan menangkap tersangka penyerangan pengunjung kafe di Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jupriono mengatakan, motif penyerangan pelaku lantaran dendam, karena tersangka seringkali di-bully korban.

“Motif yang telah kita dalami ternyata pelaku ini merasa tidak senang dengan korban, karena ketika sekolah bersama-sama pelaku ini jadi juniornya korban dan selama di sekolah seringkali dibully oleh korban sehingga membekaslah sampai saat ini timbul dendam,” kata Jupriono di Polsek Bekasi Selatan, Rabu (15/6/2023).

BACA JUGA: Nekat, 2 OTK Bacok Pengunjung Kafe di Pekayon

Jupriono mengungkapkan, kronologis kejadian bermula saat korban dan pelaku saling balas pesan singkat melalui WhatsApp (WA), karena memang mereka keduanya saling kenal dan satu sekolah.

“Korban merasa tidak ada masalah dengan pelaku, diminta shareloc kemudian langsung dikirim shareloc-nya, kemudian pelaku ada sekitar empat orang datang, salah satunya memegang celurit, langsung menyerang korban. Setelah korban terluka mereka langsung melarikan diri dan kabur dengan membawa celurit yang digunakan,” jelas Jupriono.

Setelah dilakukan pendalaman, imbuhnya, polisi berhasil menangkap pelaku inisial RF di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin malam (12/6/2023).

BACA JUGA: Pengeroyokan di Mangunjaya Tambun Masalah Ini, Polisi Kejar Pelaku

“Berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan, kemudian kita identifikasi pelaku, didapat dengan inisial RF (21)dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan satu di antara 4, dan saat ini sudah dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Adapun kata dia, polisi masih memburu 3 pelaku lainnya yang memiliki peran beda-beda, yakni ada yang mengendarai sepeda motor dan ikut turun saat kejadian.

BACA JUGA: Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Masih Koma

“Ada 3 orang lagi yang saat ini masih kita kejar dan kita sudah tetapkan ke daftar pencarian orang (DPO),” jelas Jupriono.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rez)