Berita Bekasi Nomor Satu

Belum Semua Perguruan Tinggi di Bekasi Bentuk Satgas PPKS

Satgas PPKS UNKRIS mendapat arahan. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI  Belum semua perguruan tinggi swasta di wilayah Bekasi membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS).

Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Samsuri, mengatakan baru separuh lebih perguruan tinggi swasta yang sudah membentuk tim Satgas PPKS.

“Ya memang belum semua. Dari 400 PTS aktif di kami sekitar 60 persen lebih yang baru memiliki tim Satgas PPKS tersebut,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (22/6).

Menurutnya, perguruan tinggi harus mempelajari mekanisme pembentukan tim Satgas PPKS. “Memang perguruan tinggi itu harus mempelajari secara detail mekanisme pembentukan tim Satgas ini, karena secara teknis setelah dilakukan pembentukan maka perguruan tinggi wajib melaporkan dan mengupload data tersebut ke pusat penguatan karakter Kemendikbudristek,” terangnya.

Pembentukan tim Satgas PPKS membutuhkan seleksi yang cukup ketat. Dalam seleksinya beberapa kandidat yang dipilih akan dilakukan tes kelayakan terlebih dahulu. Jangan sampai kandidat yang direkrut bisa berpotensi sebagai pelaku.

“Memang alurnya cukup panjang dan perlu dilakukan secara teliti, karena ada seleksi kelayakan agar kandidat tidak berpotensi sebagai pelaku,” ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Sistem Informasi  Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah 4A Jawa Barat, Wawan Hermawansyah menyampaikan dari tingkat inisiatif perguruan tinggi hanya beberapa saja yang mungkin sudah membentuk tim satgas PPKS di tingkat perguruan tinggi.

“Secara kolektif melalui seluruh perguruan tinggi bersama dengan pemerintah itu belum dibentuk, namun secara inisiatif masing-masing perguruan tinggi sudah ada yang membentuk namun hanya beberapa saja yang sudah membentuk tim satgas tersebut,” jelasnya

Dalam hal ini, diakui masih dibutuhkan sosialisasi secara masif kepada perguruan tinggi, agar lebih memahami betul peran dari pembentukan tim Satgas PPKS.

“Masih perlu diingatkan bahwa pembentukan tim Satgas PPKS ini memang penting, apalagi secara kolektif dimana peran pemerintah juga hadir sebagai salah satu bagian dari tim satgas tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA: Perguruan Tinggi Proses Pembentukan Satgas PPKS

Data APTISI menyebutkan di Kota dan Kabupaten Bekasi terdapat 70 perguruan tinggi swata. Rinciannya, 47 perguruan tinggi swasta di Kota Bekasi dan 23 PTS di Kabupaten Bekasi.

“Dari total secara menyeluruh mungkin hanya 40 persen saja perguruan tinggi swasta yang sudah memiliki Satgas PPKS,” terangnya.

Namun memang secara terperinci pihaknya belum melakukan pendataan.

“Kami sampaikan berdasarkan hasil pantauan, karena memang secara rincinya belum ada laporan dari pihak kampus yang mana yang sudah dan yang mana yang belum membentuk tim Satgas PPKS,” jelasnya.

Menurutnya, dibutuhkan peran penting dari pihak rektorat maupun dosen untuk bisa berinisiatif membentuk tim Satgas PPKS di tingkat perguruan tinggi swasta.

“Kesadaran dan kepekaan itu memang sangat penting, dimana kekerasan seksual ini harus menjadi perhatian khusus bagi setiap perguruan tinggi yang ada,” ucapnya.

Menurutnya, tugas dari tim Satgas PPKS sendiri ialah melakukan tindakan secara prefentif dimana harus dilakukan penyuluhan.

“Yang pertama adalah tindakan secara prefentif seperti sosialisasi, penyuluhan, dan mengenai aturan yang dibentuk. Contoh dibuatnya fakta integritas seperti etika dosen, mahasiswa dan lain-lainnya hal ini dilakukan agar memudahkan tim satgas untuk melakukan kontrol,” tuturnya.

BACA JUGA: Perguruan Tinggi Swasta Optimalkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Tugas selanjutnya adalah pembinaan, perlindungan, dan pendampingan. Jika terjadi kasus kekerasan tersebut maka wajib bagi tim Satgas PPKS untuk melakukan pendampingan dan pembinaan baik kepada korban maupun pelaku.

“Di sini Satgas PPKS adalah melakukan pendampingan kepada korban dan pembinaan kepada pelaku. Karena biasanya korban ini takut untuk melapor karena malu mereka menganggap ini adalah aib, jadi sering kali tidak dilaporkan,” ucapnya.

Yang terakhir adalah pengawasan dan evaluasi. Kedua hal tersebut sangat dibutuhkan untuk mengetahui seberapa efektifnya tim Satgas PPKS dalam menjalankan peran tugasnya.

“Pengawasan dan evaluasi itu yang juga penting sebagai tugas Satgas PPKS, mereka harus peka dan sadar betul apakah mereka sudah menjalankan tugasnya dengan efektif atau belum,” jelasnya.

Terpisah, Rektor Bina Insani University (BiU), Indra Muis, mengatakan saat ini pihaknya belum memiliki tim Satgas PPKS. Namun demikian dalam waktu dekat tepatnya pada Juli mendatang pihaknya akan membentuk tim Satgas PPKS.

“Sebelumnya kami belum membentuk tim Satgas PPKS dan rencananya dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pembentukan tim Satgas melalui seleksi yang akan dilakukan,” ucapnya.

Terkait pembentukan tim satgas PPKS, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan kajian mengenai aturannya.

“Kenapa baru dibuat dan dibentuk karena kami lebih dulu memahami aturan dari pembentukan tim Satgas. Setelah itu kami buat aturan mengenai seleksi tentang pembentukan tim Satgas untuk tingkat perguruan tinggi kami,” terangnya.

Saat ini, pihaknya telah menyusun panitia seleksi Satgas PPKS. Proses seleksi akan segera dilakukan oleh tim yang telah ditugaskan. “Kami sudah membentuk dan menyusun panitia seleksi untuk pembentukan tim Satgas PPKS,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas PPKS Universitas Krisnadwipayana, Susetya Herawati, mengungkapkan tim Satgas PPKS saat ini sudah dibentuk.

“Kami sudah membentuk tim satgas ini, dimana saat ini peran serta tugas dari tim satgas ini sudah kami jalankan,” ucapnya.

Terkait peran dan tugas yang dijalankan tim Satgas PPKS adalah memberikan sosialisasi mengenai perundang-undangan dan pelecehan seksual kepada mahasiswa.

“Kami menjalani sosialisasi tentang perundang-undangannya dengan melakukan seminar dan FGD (Forum Grup Discusion). Kami juga melakukan sosialisasi dengan flayer tentang apa saja yang dimaksud dengan pelecehan sesuai perundangan yang ada,” jelasnya.

Menurutnya, sebagian mahasiswa belum banyak yang memahami dan mengetahui tentang pelecehan sesuai dengan perundang-undangan.

“Karena memang bisa jadi belum ada pemahaman tentang apa-apa saja yang di sebut dengan pelecehan sesuai perundang-undangan,” pungkasnya. (dew)