RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi akan melayangkan surat teguran tertulis kepada pabrik permen di kawasan Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Teguran tertulis ini dikeluarkan setelah hasil uji laboratorium sampel air di lima titik keluar.
Sampel air di tiga sumur warga, serta Inlet dan Outlet Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) perusahan telah membuahkan hasil. Didapati kualitas air di lima titik tersebut tidak memenuhi kualitas baku mutu.
“Secara umum, hasil yang kita dapat setelah 14 hari, itu masih kurang memenuhi baku mutu,” kata kepala DLH Kota Bekasi, Yudianto saat dijumpai di kawasan Padurenan, Mustikajaya Rabu (5/7).
Lebih lanjut, Yudianto mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan teguran tertulis kepada perusahaan permen yang sebelumnya diduga limbahnya mencemari air di lingkungan warga. Pihaknya akan memberikan pembinaan kepada perusahaan terkait dengan perbaikan hingga pemulihan lingkungan warga sekitar.
Waktu yang akan diberikan kepada perusahaan untuk memperbaiki pengelolaan air limbah selama tiga sampai empat bulan.
Diakui bahwa pemerintah tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi pembekuan hingga pencabutan izin perusahaan. Pemerintah kata dia, memiliki kewajiban menjaga iklim investasi, tanpa mengabaikan kondisi lingkungan sekitar, juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi.
“Untuk saat sekarang mungkin dari dinas lingkungan hidup akan melakukan penegakan hukum terkait dengan teguran tertulis terhadap pabrik permen tersebut,” ungkapnya.
Sementara terkait dengan kualitas lingkungan secara menyeluruh di sekitar pabrik, DLH Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kewenangan.
“Nanti kita akan melakukan fasilitasi, bagaimana kalau memang dianggap menjadi satu kerugian, kerugian materialnya itu akan dihitung berapa,” tambahnya.
Hasil penilaian akan dilakukan pembinaan kepada perusahaan untuk memulihkan kualitas lingkungan di sekitarnya. (sur)











