RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bekasi Christianto Manurung melaporkan M, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi.
Christ, biasa disapa melaporkan M ke BK DPRD atas dugaan pelanggaran etik lantaran yang bersangkutan disinyalir terlibat dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dari kontraktor untuk menjual proyek pokok pikiran (pokir) DPRD. Secara etika, Christ menilai perilaku M telah menciderai citra DPRD Kota Bekasi.
“Sangat jelas ini melanggar etika sebagai anggota dewan. Kita menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga terhormat Badan Kehormatan (BK) ini untuk memprosesnya,” ujar Christ, usai menyerahkan berkas dugaan pelanggaran kode etik atas nama M ke BK DPRD Kota Bekasi, Rabu (1/11/2023).
BACA JUGA: Anggota Dewan dari Gerindra Diduga Jual Pokir, Didemo Mahasiswa, Begini Respons DPRD Kota Bekasi
Mencuatnya kasus dugaan pelanggaran kode etik M sebagai anggota DPRD Kota Bekasi bermula dari adanya laporan salah seorang pengusaha konstruksi SE ke kepolisian.
Laporan yang dibuat yakni dugaan pidana penipuan dan penggelapan sejumlah dana yang diberikan SE agar memperoleh proyek pokir dari M selaku anggota DPRD.
“Kasus sudah jelas, jual beli pokir. Tentu itu tidak boleh seorang wakil rakyat melakukan itu. Ini, tidak ada alasan DPRD Kota Bekasi secara kelembagaan membiarkan masalah ini terjadi. Masalah ini harus dituntaskan,” terangnya.
BACA JUGA: PKB Bakal Layangkan Somasi ke BK DPRD Kota Bekasi
Selain laporan ke BK DPRD Kota Bekasi, Christ juga melaporkan politisi M ke DPP Gerindra agar memecat tidak hormat yang bersangkutan.
Christ juga mendesak Ketua Umum Partai Gerindra turun tangan memecat M dari Partai Gerindra Kota Bekasi. Sebab, perilakunya terindikasi sudah mencoreng nama baik partai maupun kelembagaan DPRD Kota Bekasi. (pay)











