RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mantan komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits, gagal mencalonkan diri sebagai wakil rakyat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Pria yang sempat mengemban jabatan sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi ini, dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena belum ada surat pengunduran atau pemberhentian dari KPU RI. Meski masa jabatannya berakhir pada Sabtu (7/10/2023).
“Belum ada surat pengunduran diri dari KPU RI atau surat pemberhentiannya. Jadi dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT),” ujar Ketua DPD Perindo Kabupaten Bekasi, Budiono, kepada Radar Bekasi, Rabu (15/11/2023).
Abdul Harits sebelumnya bakal diplot oleh DPD Perindo untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pileg 2024 mendatang. Abdul Harits diusulkan menjadi caleg untuk DPRD Kabupaten Bekasi dari Daerah Pemilihan (Dapil) I,yang meliputi Kecamatan Cikarang Pusat, Serang Baru, Bojongmangu, Cibarusah, dan Setu. Harits mempunyai pengalaman dua kali mencalonkan diri dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pileg 1999 dan 2009.
BACA JUGA: Perindo Kabupaten Bekasi Konsolidasi Percepat Rekrutmen Saksi
Namun sayangnya, kepada Radar Bekasi Abdul Harits enggan menceritakan apa yang terjadi sebenarnya. Dirinya beralasan memang sengaja tidak melanjutkan proses pencalegannya di Perindo. Hal itu dilakukan karena ada kegiatan lain yang mengharuskan dirinya tidak melanjutkan itu.
“Memang kita tidak lanjut dalam pencalonan, karena mau ada kegiatan lain. Jadi tidak bisa melanjutkan pencalonan,” katanya.
Tidak bisa dipungkiri, Harits mengaku, memang sudah menyiapkan segala persyaratan ke Perindo agar bisa mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. “Saya sudah menyerahkan berkas-berkas untuk pencalonan. Cuma karena ada kegiatan lain saya nggak lanjut. Saya sekarang mau kembali berbisnis saja,” ungkapnya.
Kendati demikian, Harist menegaskan, posisinya masih menjadi bagian DPD Perindo Kabupaten Bekasi. “Untuk sementara masih di Perindo. Info mau di masukin ke kepengurusan DPD,” tuturnya. (pra)