Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Raih Penghargaan KASN

TUNJUKAN PENGHARGAAN: Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriadi, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, saat menunjukan penghargaan dari KASN. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meraih penghargaan atas keberhasilannya menerapkan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan predikat baik. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi ASN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menerima langsung penghargaan tersebut pada acara Anugerah Meritokrasi 2023, pada Kamis (7/12), di Kraton Grand Ballroom Yogyakarta Marriott Hotel.

Dalam kesempatan itu, Dedy menyatakan rasa syukurnya atas penghargaan tersebut. Ia mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Bekasi dalam meningkatkan predikat penerapan Sistem Merit. Dedy yakin bahwa pada tahun berikutnya, Pemkab Bekasi akan terus melanjutkan penerapan Sistem Merit secara menyeluruh.

“Alhamdulillah kita bersyukur Kabupaten Bekasi mendapatkan penghargaan dari KASN terkait meritokrasi. Kabupaten Bekasi mendapat nilai baik di angka 291,” ujarnya.

Ia berharap penghargaan ini menjadi pemicu bagi para ASN di lingkungan Pemkab Bekasi untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan sistem merit. Selain itu, diharapkan dapat mendorong mereka untuk menjadi ASN yang profesional dan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Semoga penghargaan ini bisa menjadi penyemangat bagi kita untuk lebih baik lagi dalam upaya meritokrasi dan peningkatan sistem merit di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua KASN, Agus Pramusinto, menjelaskan bahwa Anugerah Meritokrasi ini diselenggarakan sebagai bentuk keteguhan KASN dalam mengawal penerapan Sistem Merit di tengah masa transisi penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Mengingat Pemilu 2024 yang semakin dekat, perubahan lingkungan politik juga akan mempengaruhi penerapan Sistem Merit khususnya terkait netralitas, kode etik, serta kode perilaku ASN. Oleh sebab itu, para ASN harus waspada terhadap risiko peningkatan pelanggaran netralitas ASN selama tahun politik.

“Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. ASN harus menghindari konflik kepentingan dan imparsialitas birokrasi tersebut,” jelasnya. (and/adv)