RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi gagal mensertifikatkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah sebanyak 16 bidang pada 2023.
Ya, sebagaimana diketahui. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memiliki total 685 bidang tanah yang telah tersertifikasi dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A.
Sayangnya, masih terdapat 818 bidang tanah yang belum mendapatkan sertifikasi. Untuk mengatasi hal ini, pada 2024 dianggarkan sertifikasi untuk 150 bidang tanah yang sebelumnya belum bersertifikat.
“Hanya karena hal-hal tertentu, 2023 BPKD hanya mendaftarkan sebanyak 35 bidang tanah ke BPN Kabupaten Bekasi. Yang sudah jadi sertifikat sebanyak 19 bidang, (lainnya 16 gagal,Red),” kata Kepala BPKD Kabupaten Bekasi, Hudaya, Rabu (10/1).
Hudaya menjelaskan, masih ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi BMD. Antara lain dokumen dari perangkat daerah sebagai pengguna barang yang belum lengkap, data tanah yang terindikasi sebagai Tanah Kas Desa (TKD), dan adanya indikasi overlap hak guna bangunan perusahaan yang belum diserahkan dalam serah terima fasos fasum.
Selain itu, dalam pendaftaran sertifikat, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi masih mengalami waktu proses yang lama karena disamakan dengan pendaftaran umum.
“Dan dalam pendaftaran sertifikat Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi masih disamakan dengan pendaftaran umum, sehingga menjadi lama waktu proses cetak sertifikat,” jelasnya.
Meskipun demikian, Hudaya menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya untuk berkomunikasi dengan BPN Kabupaten Bekasi guna mempercepat proses sertifikasi dan menyelamatkan aset pemerintah daerah.
BACA JUGA: Target Sertifikasi 755 Aset Pemkot
“Rencananya 2024 sebanyak 150 bidang dan sisanya 2025 sebanyak 518 bidang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Kholik, menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha berkomunikasi dengan pimpinan untuk menjaga aset milik daerah agar dapat terselamatkan.
Masalah BMD ini dianggap perlu mendapatkan perhatian khusus karena telah menyebabkan beberapa kali pemerintah daerah harus membayar pengadaan tanah untuk sekolah, kantor desa, dan puskesmas akibat kalah dalam pengakuan hak kepemilikan aset.
“Sebab kalah dalam pengakuan hak kepemilikan aset. Tentu hal ini harus menjadi perhatian bersama antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya. (and)